Kebijakan ASN Korupsi Dipecat, PUPR Seluma Ancam Tak Terlibat Kegiatan

NEWS - Senin, 15 Oktober 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 15/10/2018

GARUDA DAILY – Terkait Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga Menteri yang memutuskan memecat secara tidak hormat ASN yang terbukti terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemecatan ini berdasarkan Pasal 87 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Menilai hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seluma Saipullah menegaskan, Tahun 2019 tidak ada lagi PNS Di PUPR Seluma yang mau terlibat dalam kegiatan fisik maupun administrasi.

“UU ASN diterapkan, maka yang terlibat PPTK, Tim PHO yang sudah dihukum bakalan ditambah hukum pecat. Dipastikan seluruh ASN terkhusus PUPR tidak akan mau lagi dilibatkan dalam kegiatan fisik maupun administrasi. Pasalnya mereka bertugas untuk negara, dengan itu juga mereka dikatakan korupsi,” tegas Saipullah kepada wartawan, Senin 15 Oktober 2018.

Sampai saat ini, sudah hampir sepuluh orang lebih ASN PUPR Seluma yang tersandung hukum akibat tugas mereka. Menurut Saipul, mereka itu hanya petugas administrasi seperti PPTK, Tim PHO yang mana mereka menerima pekerjaan sesuai laporan dan progres fisik dari kontraktor dan konsultan pengawas. Pekerjaan fisik atau pengadaan itu dipihak ketigakan, dari perencaanan, pengawasan dan pelaksanaan fisik.

“Semuanya dipihak ketigakan, ASN hanya petugas administrasi yang menandatangi hasil pekerjaan fisik dari laporan konsultan pengawas, tiba-tiba tersandung korupsi. Selama ini konsultan malah tidak terlibat korupsi yang mana mereka (terlibat) perencanaan dan pengawasan,” ujar Saipull.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengirimkan utusan dalam upaya yudicial review UU ASN tentang pemecatan ASN tersandung kasus korupsi.

“Kita lihat saja nanti, mudahan yudisial review disetujui, kita minta uu ASN ini untuk ditinjau kembali, “Tegas Saipullah.

Diketahui, sebanyak 26 ASN Seluma tersandung kasus korupsi yang sudah ingkrah pengadilan dan terancam dipecat. Namun, saat ini Pemkab Seluma masih mengupayakan Yudisial Review UU ASN.[YK]

BACA LAINNYA


Show Comments (2)