Ke Bareskrim Lagi, Pelapor Rohidin Serahkan Bukti Tambahan

NEWS - Jumat, 1 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Presiden LEKRA Deno Marlandone, didampingi penasihat hukum, Yasrizal penuhi panggilan Bareskrim Polri

GARUDA DAILY – Didampingi penasihat hukumnya, Yasrizal, Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) Deno Marlandone memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis 31 Januari 2019. Menyerahkan bukti tambahan atas laporan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Saya memenuhi panggilan Bareskrim berdasarkan SPHP tanggal 18 Januari 2019, kali ini saya membawa bukti pendukung tambahan terkait materi laporan. Saya berterima kasih kepada Dit Tipidkor Bareskrim yang merespon cepat laporan LSM LEKRA,” kata Deno.

Dia berharap penyidik secepatnya memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut terungkap jelas kepada publik.

“Semoga penyidik nantinya dapat membuktikan adanya tindakan melawan hukum sebagaimana yang kita duga,” ujar Deno.

Baca Rohidin Mersyah Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Rohidin dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Jumat 4 Januari 2019. Penyalahgunaan yang dimakusd terkait dengan penerbitan SK Nomor P.343.BPKD Tahun 2017 dan SWK Nomor A.271.BPKD Tahun 2018.

“Kasusnya mirip dengan kasus UJH (mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah), terkait SK yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu, tahun 2017-2018,” kata Deno.

Baca Deno: Kasus Rohidin Mirip UJH

Baca Dilaporkan ke Bareskrim, ini Klarifikasi Rohidin Mersyah

Terhadap laporan LEKRA, Rohidin Mersyah telah memberikan klarifikasinya, katanya, upah pungut pajak itu dibayarkan sesuai undang-undang, dari Januari sampai Desember sesuai dengan capaian target yang ditetapkan. Dibayarkan setiap 3 bulan sekali berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

“Contoh untuk triwulan terakhir 2018 akan dibayarkan sekitar bulan Maret 2019 nanti. Jadi penetapan itu sudah mengikuti aturan undang-undang. Ketentuan dengan pola seperti ini berlaku di seluruh Indonesia dan sudah berjalan dari tahun ke tahun,” Rohidin menjelaskan.

“Boleh disearching di provinsi lain se-Indonesia dan kabupaten/kota se-Bengkulu, polanya juga sama seperti kita,” sambung Rohidin.

Atas telah dilaporkannya ke Bareskrim, Rohidin menilai hal tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat.

“Mengingatkan saya untuk lebih hati-hati, kontrol dari masyarakat sangat baik untuk kemajuan Bengkulu,” demikian Rohidin. [9u3]

Baca Kasus Rohidin Mersyah di Bareskrim Polri Mulai Bergulir

BACA LAINNYA


Leave a comment