Kasus Prostitusi di Bawah Umur Via Michat Terungkap

NEWS - Rabu, 3 Februari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus prostitusi di bawah umur dan tindak pidana eksploitasi terhadap anak atau human trafficking di aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni TR (36) warga Kecamatan Curup Timur dan dua lainnya yang berstatus masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap pada Senin, 25 Januari 2021, pelapor melihat pesan korban via messenger berisikan transaksi hubungan seksual. Yang kemudian langsung dikonfirmasi ke korban, dan korban mengakui dirinya pernah dijual oleh tersangka untuk melakukan hubungan intim dengan pria yang tak dikenalnya.

Di mana tersangka menjajakan korban melalui aplikasi MiChat. Untuk satu kali transaksi, ketiga tersangka mendapatkan bonus dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.

”Korban terakhir dijual oleh tersangka (yang masih di bawah umur) pada Sabtu, 23 Januari 2021 di rumah kontrakan milik tersangka,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment