Karena Virus Corona, OJK Beri Keringanan Angsuran Kredit Hingga Satu Tahun

NEWS - Senin, 23 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kepala OJK Provinsi Bengkulu Yusri

GARUDA DAILY – Menyikapi dampak wabah virus Corona atau Covid-19 terhadap pertumbuhan industri jasa keuangan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu Yusri menggelar pertemuan terbatas, Senin, 23 Maret 2020 di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

“Terkait pertemuan ini ada beberapa kebijakan dari OJK, ini terkait dengan kasus Covid-19 jangan sampai menghambat dinamisasi ekonomi, terkait misalnya angsuran kredit, terutama bagi pelaku usaha termasuk para ASN, misal yang bersangkutan terinfeksi Corona virus maka yang bersangkutan diberikan keringanan,” kata Rohidin.

OJK mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan penangguhan kredit hingga satu tahun kepada pelaku usaha, ASN dan UMKM.

“Untuk bisa menunda angsuran dalam tempo satu tahun tetapi dengan syarat memang yang bersangkutan punya sejarah disiplin melakukan angsuran ketika belum terjadi Covid,” ujar Rohidin.

OJK sendiri akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.

“Termasuk bagi pengusaha retail, usaha rumah makan, perusahaan-perusahaan swasta itu bisa melakukan restrukturisasi utang ketika misalnya perusahaannya itu terkena wabah Covid-19,” tandas Rohidin.

Sumber: Media Center Pemprov Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment