Kampanyekan Edison-Yuli, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Diteruskan ke KASN

PILKADA 2020 - Selasa, 3 November 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal

GARUDA DAILY – Kasus dugaan pelanggaran netralitas lantaran mendukung dan mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 Edison Simbolon-Khairi Yulian yang dilakukan oknum ASN diteruskan Bawaslu Seluma ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sejauh ini, Bawaslu Seluma belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun, ada tiga temuan yamg didapat Bawaaslu yang statusnya sudah tingkatkan menjadi penanganan pelanggaran.

Bahkan salah satunya naik ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi oleh Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Kalau sudah di Gakkumdu bukan lagi ranah Bawaslu. Kalau menurut Gakkumdu, tidak ada unsur pelanggaran, dan tidak bisa dilakukan proses tindak lanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal, Senin, 2 November 2020.

Selain itu, Bawaslu juga menangani kasus dugaan money politik, pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu panwas desa di Kecamatan Ilir Talo, termasuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengkampanyekan paslon nomor urut 2 di Seluma Utara.

“Untuk yang panwas desa itu sudah kita proses pelanggaran etik. Satu lagi, ASN yang kami teruskan ke KASN,” ujar Yefrizal.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment