JPKP Sebut Agro Muko Kelola HGU Ilegal

NEWS - Kamis, 15 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

JPKP Mukomuko

GARUDA DAILY – Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Mukomuko menuding PT Agro Muko kelola HGU ilegal. Pasalnya, sebagian HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah habis masa kontraknya terhitung 31 Desember 2017 lalu.

“Artinya PT Agro Muko menguasai dan mengelola HGU ilegal karena belum mengantongi izin perpanjangan,” ujar Ketua JPKP Mukomuko Iyon Saputra.

JPKP bersama beberapa kades se-Kecamatan Air Dikit telah mengajukan mediasi dengan pihak PT Agro Muko yang difasilitasi Pemkab Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2020. Namun mediasi tersebut tidak dihadiri pihak perusahaan sehingga berujung deadlock.

“Kami tidak menolak sepenuhnya perpanjangan HGU itu. Kami hanya ingin perjuangkan hak kami selaku wilayah penyanggah. Tapi sepertinya mereka (PT Agro Muko) tidak punya itikad baik. Mereka malah tidak hadir saat mediasi,” ungkap Iyon kecewa.

“Kami telah meminta kepada pihak Pemkab Mukomuko untuk mengagendakan ulang mediasi ini. Mudah-mudahan PT Agro Muko bersedia menghadiri,” pintanya.

Penulis: Yance Askomandala

BACA LAINNYA


Leave a comment