Jika Meragukan Surat Bebas Tunggakan Pajak Balon, KPU Seluma: Silahkan Sanggah

PILKADA 2020 - Kamis, 17 September 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Hendri Ariandra/BETV

GARUDA DAILY – Komisioner KPU Seluma Hendri Ariandra mengatakan, jika ada pihak-pihak yang meragukan keabsahan surat tunggakan bebas pajak bakal calon bupati dan wakil bupati bisa menyampaikan sanggahan.

Diketahui, KPU juga meminta surat pernyataan dari pihak pajak terkait tunggakan pajak.

“Untuk pajak ini kita minta surat pernyataan dari pihak pajak jika yang bersangkutan bebas dari tunggakan pajak serta beberapa dokumen yang kurang,” kata Hendri.

Dia juga mempersilahkan jika memang ada yang meragukan surat bebas pembayaran pajak untuk mengisi sanggahan yang diberikan nota keberatan kemudian menyampaikannya ke KPU. Dan KPU akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi hingga 22 September 2020.

“Intinya yang kita perlukan sebagai syarat bapaslon adalah pernyataan bebas tunggakan pajak dari pihak pajak saja,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait balon yang berlatar belakang ASN, DPRD, dan wakil bupati juga sudah melengkapi persyaratannya.

“Untuk dokumen administrasi sudah lengkap dan telah ada kelengkapan terkait pengunduran diri dari ASN, anggota DPRD, serta wakil bupati aktif,” ujar Hendri.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment