Jadi DPO Kejari Kupang, Mantan Caleg Bengkulu Diciduk

NEWS - Selasa, 17 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sudirman Saleh/Foto KarimunToday.com

GARUDA DAILY – Lantaran menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mantan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Sudirman Saleh diciduk Tim Gabungan Kejari Kupang dan Bengkulu, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Bengkulu, Senin, 16 Desember 2019, di kediamannya di Jalan Zainul Arifin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Sudirman masuk dalam DPO karena kabur dalam kasus penipuan, setelah divonis bersalah atas kasus penipuan dengan modus cek kosong untuk pembayaran material proyek senilai Rp376 juta, yang baru dibayar Rp300 juta.

“Pelaku berawal mengikuti proyek pembangunan jalan di Kota Kupang kemudian terpidana membeli barang di toko sebesar 376 juta. Kemudian setelah pekerjaan selesai dibayar menggunakan cek, namun diketahui cek tersebut tidak bisa dicairkan karena kosong,” kata Kasi Pidum Kejari Kupang Ary Verdia didampingi Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther.

Baca juga “Doa Kita untuk Wina, Bahagia di Alam Barzah”

Sebelum kabur, Sudirman menjadi tahanan kota dengan alasan sakit dan berobat.

“Terpidana ini divonis 7 bulan dan sudah menjalani penahanan selama 1 bulan, jadi masih kurang 6 bulan lagi, selain terpidana ini, satu rekannya juga divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan hukuman 9 bulan, yakni Lois Carles Lili,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi penangkapan oleh tim dari Kejari Kupang dan Kejati NTT. (Red)

Sumber: Bengkulu Today/https://www.bengkulutoday.com/menipu-di-kupang-mantan-caleg-dprd-prov-bengkulu-ditangkap

BACA LAINNYA


Leave a comment