Intervensi Penegak Hukum Bisa Dipidana

NEWS - Sabtu, 1 September 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 01/09/2018

GARUDA DAILY – Ketua Umum Garda Rafflesia Sadikin Ali mengatakan, dalam KUHAP penyidik tidak dapat diintervensi dalam melakukan tugas dan kewenangannya. Intervensi dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan terhadap penyidik, baik dari penegak hukum itu sendiri maupun kelompok masyarakat tertentu, kalau itu terjadi maka bisa berujung pidana.

“kritik boleh saja dilakukan karena itu hak masyarakat tapi kalau sudah bernada intervensi itu bisa dipidana, apalagi meminta menetapkan tersangka itu sama saja dengan memaksa penyidik untuk melampaui prosedur, itu jelas tidak konstitusional,” Kata Sadikin.

Lihat juga Biarkan Kasi Pidsus Bekerja Sesuai Prosedur

Pernyataan ini disampaikan Sadikin guna menanggapi adanya segelintir kelompok masyarakat yang akhir-akhir ini berupaya mempengaruhi penyidik Kejari Bengkulu dalam menangani suatu perkara.

“Kita melihat ada penggiringan opini yang dilakukan kelompok tertentu agar salah satu kasus yang sedang ditangani Kejari segera ditetapkan tersangka. Ini tidak boleh dilakukan karena itu menyangkut prosedur penyidikan, kalau opini terus dibangun sama saja dengan melakukan intervensi,” jelas Sadikin.

“Tugas kita sebagai kelompok masyarakat adalah mengawal kasus jangan sampai terjadi penyimpangan, kalau memaksa penyidik itu tidak bisa dibenarkan, apapun alasanya,” lanjut dia.

Sadikin mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang ditangani. Menurutnya Kejari Bengkulu telah on the track dalam menangani perkara ini.

“Sejauh pantauan kami alur yang dilakukan Kejari itu sudah benar, mulai dari penyelidikan hingga pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.

“saya kira tidak perlu main paksa nanti motifnya bisa berbeda, kalau kita putar logikanya, bisa saja kelompok yang mendesak itu justru punya kepentingan tertentu, ini justru bentuk conflict of interest yang sebenarnya,” demikian Sadikin. [9u3]

Berita ini sebelumnya telah terbit di Bengkuluinteraktif.com

BACA LAINNYA


Leave a comment