Ini Tiga Poin Penting Rohidin Dipanggil KPK

NEWS - Senin, 18 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memenuhi panggilan penyidik KPK RI guna memberikan keterangan terkait kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat EP (Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo), Senin, 18 Januari 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga Beri Keterangan Soal Izin, Tidak Ada Dana Suap Mengalir ke Rohidin

Setidaknya ada tiga poin penting yang menjelaskan perihal pemanggilan KPK terhadap Rohidin sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto.

Pertama, isu liar Rohidin tidak kooperatif. Jecky membenarkan sebelumnya ada panggilan yang meminta Rohidin hadir pada 12 Januari 2021, namun surat pemanggilan itu baru diterima keesokan harinya.

“Benar ada panggilan kepada gubernur oleh KPK. Panggilan satu diminta hadir Selasa tanggal 12 Januari 2021, akan tetapi surat penggilan baru diterima (Rohidin) pada tanggal 13 Januari 2021. Ini menjawab tentang adanya isu gubernur tidak kooperatif,” sampainya.

Untuk surat panggilan kedua, Rohidin dijadwalkan memberikan keterangan hari ini, dan ia menerima surat pemanggilan pada Sabtu, 16 Januari 2021. Di sini Rohidin menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Panggilan dua diterima pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 untuk hadir pada hari ini Senin 18 Januari 2021, maka sesuai komitmen pak gubernur akan menghormati proses dan panggilan KPK, gubernur memenuhi panggilan hari ini sebagai saksi,” terang Jecky.

Kedua, Rohidin dipanggil terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal pemberian izin kepada PT Dua Putra Perkasa (DPP). Sebab salah satu lokasi tambak DPP ada di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

“Pak gubernur dipanggil berkenaan pembagian kewenangan perizinan provinsi dan kabupaten karena lokasi tambak PT DPP ada di Kabupaten Kaur. Kewenangan provinsi terkait Lobster yaitu merekomendasikan nelayan ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk ditetapkan sebagai nelayan penangkap BBL (Benih Bening Lobster). Untuk izin budidaya dan ekspor lobster adalah kewenangan KKP,” jelas Jecky.

Ketiga, Rohidin memberikan keterangan terkait kegiatan PT DPP yang dihadirinya.

“Pak gubernur diminta keterangan terkait ada beberapa Kegiatan PT DPP yg dihadiri gubernur. Yaitu kegiatan panen perdana udang vaname dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Iman di Desa Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan dana CSR PT DPP,” ujar Jecky.

Lebih lanjut Jecky juga menerangkan, bahwa Rohidin dimintai keterangan terkait subtansi pemanggilan penyidik KPK selama lebih kurang tiga jam.

“Pak gubernur diperiksa hari ini terkait substansi pemeriksaan kurang lebih 3 jam, selebihnya hanya pertanyaan pembuka, dan beberapa jam untuk istirahat salat dan makan siang,” pungkasnya.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment