Ini Peran dan Fungsi LPS Dalam Sistem Perbankan

NEWS - Rabu, 9 Oktober 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Media Gathering Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan

GARUDA DAILY – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengelar Media Gathering dengan tema ”Peran dan Fungsi LPS dalam Sistem Perbankan” di Hotel Santika Bengkulu, Rabu, 9 Oktober 2019. Kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan ini menghadirkan Kepala Divisi Perhitungan dan Verifikasi Premi Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Budi Joyo Santoso, dan Prof Kamaludin.

Dalam pemaparannya, Budi Joyo Santoso mengatakan, LPS memberikan jaminan kepada setiap nasabah yang bertransaksi di bank. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang menjadi landasan berdirinya LPS dan efektif beroperasi sejak 22 September 2005.

“LPS memberikan jaminan kepada setiap nasabah yang menabung atau meminjamkan uangnya di bank,” kata Budi.

Baca juga Sejarah Baru: PDIP Menguasai Eksekutif dan Legislatif Indonesia

Lanjutnya, program penjaminan simpanan penting untuk diketahui oleh masyarakat luas. Untuk itu media gathering ini digelar, Budi berharap, media menjadi perpanjangan tangan LPS dalam memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi LPS.

“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat, untuk memberikan rasa aman, tenang dan pasti. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi,” terang Budi.

Baca juga TNI Lulusan SMAN 2 Bengkulu Selatan ini Kuasai Tujuh Bahasa Asing

Pada kesempatan itu, Budi juga menyinggung tentang polemik di BPRS Syafir Bengkulu. LPS dalam kasus ini turut berperan dalam mengembalikan dana nasabah. Iapun berharap kasus serupa tidak terulang kembali.

Adapun mekanisme pengembalian dana nasabah pada bank bermasalah, Budi menjelaskan, LPS mengacu kepada peraturan yang berlaku, dan selambat-lambatnya dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 hari kerja.

Untuk diketahui, selain menggelar media gathering bersama awak media massa, besok LPS akan kembali melanjutkan agenda yang sama ke Universitas Bengkulu.

Penulis: Kelvin Aldo

BACA LAINNYA


Leave a comment