Ini Kronologis Suap Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’

PEMILU 2019 - Rabu, 19 Juni 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketiga terdakwa saat diamankan Polisi

GARUDA DAILY – Ketiga terdakwa kasus penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra Lia Lastaria, atau akrab disapa ‘Dokter Cantik, yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Ketua Azis Nugroho, Wakil Ketua Andi Lala dan anggota Arizon telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tais.

Dalam persidangan itu terdakwa Aziz menceritakan kronologis terjadinya suap untuk menggelembungkan suara Lia. Bermula ketika Arizon dihubungi oleh SN yang saat ini masih buron. Arizon dihubungi ketika sedang fotocopy formulir DA1 di Pasar Tais bersama kedua terdakwa lainnya, jelang Pleno PPK Ulu Talo, 25 April. SN sebut ada hal penting yang ingin dibicarakan.

“Akhirnya kami bertemu pak hakim, di Hotel Sartika, Kelurahan Lubuk Kebur, karena SN telah menyewa kamar. Lalu di kamar itulah, SN menawarkan untuk melakukan pengelembungan suara tersebut,” kata Azis.

Baca juga Di Persidangan, Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Sebut Bos Besar

Ketiga terdakwa berembuk dan meminta uang sebesar Rp300 juta. Namun ditolak, SN hanya menyanggupi Rp100 juta, dengan alasan biaya sebesar itu disamakan dengan PPK lainnya.

“Akhirnya kami sanggupi permintaan itu pak hakim, dengan imbalan 100 juta. Namun saat itu baru ada 20 juta yang langsung kami terima,” ucap Azis.

Sisa pembayaran dijanjikan dilunasi keesokan harinya, Kamis, 26 April 2019. Dijanjikan ditransfer ke rekening Azis. Karena belum juga ditransfer, Azis menghubungi SN, dan SN menghubungkan terdakwa dengan rekannya untuk mengurus pembayaran.

“Setelah dihubungi, rekan SN tersebut meminta untuk bertemu di kawasan Bendungan Air Seluma, pak hakim,” lanjut Azis.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Azis bertemua rekan SN di Bendungan Seluma. Namun uang yang diterima hanya Rp40 juta, sisanya akan dilunasi usai pleno di tingkat kabupaten. Kata rekan SN, itu sesuai pesan bos besar.

Baca juga ‘Dokter Cantik’ Bantah Suap PPK Ulu Talo

“Saya tidak tahu siapa yang dimaksud bos besar itu pak hakim, namun uang tersebut tetap saya terima dan langsung saya bagi rata dengan dua rekan saya ini,” ungkap Azis.

Pasca kasus penggelembungan suara ini terbongkar, terdakwa menghubungi SN dan bertemu di kosan SN di Kota Bengkulu. Pada pertemuan itu SN mengungkapkan bahwa keadaan sudah tidak aman lagi, dan meminta ketiga terdakwa melarikan diri.

“Kami diajak ke Jakarta pak Hakim, sebelum akhirnya kami bertiga tertangkap dan dibawa lagi ke Seluma oleh anggota Reskrim Polres Seluma,” demikian Azis.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment