INFOGRAFIS: Imbauan Gubernur Bengkulu Antisipasi Covid-19

INFOGRAFIS - Selasa, 17 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

 

GARUDA DAILY – Antisipasi infeksi Covid-19 di Provinsi Bengkulu, Gubernur minta masyarakat patuhi imbauan pemerintah. Sebagaimana disampaikan pada konferensi pers menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan surat edaran Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19, Selasa, 17 Maret 2020, di Balai Raya Semarak Bengkulu.

“Ini harus dipatuhi oleh semua pihak di bawah Pemerintah Provinsi Bengkulu tanpa terkecuali dan mulai berlaku hari ini, Selasa, 17 Maret. Kunci dari semua instruksi ini adalah kepatuhan bersama, kepatuhan menyeluruh, tanpa terkecuali dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi,” kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Berikut imbauan gubernur yang harus dipatuhi oleh masyarakat terkait antisipasi penyebaran Covid-19/Virus Corona di Provinsi Bengkulu yang berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Maret 2020:

1. Menjalankan Gerakan Hidup Sehat (Germas) menjaga daya tahan tubuh dan stamina.
2. Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38°C batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas.
3. Meminimalisir penyebaran virus Covid-19, seluruh ASN dapat melakukan pekerjaan kantor di rumah (Bukan Libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik, tidak mengulangi kinerja OPD dan menerapkan daftar hadir manual.
4. Kegiatan belajar mengajar semua jenjang dilakukan di rumah peserta didik masing-masing.
5. Guru maupun pengajar dapat melakukan proses belajar mengajar melalui media daring (online).
6. Melakukan koordinasi secara internal dan intensif antar elemen baik desa, kabupaten/kota, antar instansi, layanan kesehatan dan layanan publik.
7. Bupati/Walikota untuk dapat melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok dan ketersediaannya bagi masyarakat dan melakukan cek kesehatan terhadap TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari dan juga tenaga kerja asing.
8. Segera melaporkan jika ditemukan kasus suspect Corona Virus/Covid-19 kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan ke Nomor: 0852-8379-8600.

“Kepada semua pihak untuk segera melakukannya mulai sejak konferensi pers ini kita kerjakan dan akan kita evaluasi secara bertahap hari per hari, minggu per minggu sampai tanggal 31 Maret yang akan datang. Saya berharap betul ini menjadi efektif untuk diterapkan di lapangan, satgas terpadu call center kita juga sudah kita fungsikan, termasuk kita juga sudah membangun posko terpadu di halaman RSUD M Yunus Bengkulu, untuk memastikan sekecil apapun potensi, itu akan kita segera kita tangani secara terpadu,” jelas Rohidin.

Gubernur pun menambahkan imbauan-imbauan yang lain seperti cuci tangan, mengatur salam, menghindari kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa yang besar, yang telah disampaikan sebelumnya tidak akan efektif, jika tidak dipatuhi dan tidak dilakukan secara bersama-sama.

“Betul-betul dipatuhi ketika ASN kita rumahkan bekerja di rumah, pelajar mahasiswa kita buat belajar di rumah, maka kita pastikan semua aktifitas di luar ruangan menjadi terhenti, tetapi kegiatan itu tetap berjalan, sehingga kita ingin melihat bahwa pemutusan mata rantai penularan, masa inkubasi ini betul-betul bisa kita amati di Provinsi Bengkulu,” demikian Rohidin.

Selain itu, Gubernur Bengkulu juga mengeluarkan surat edaran nomor 800/245/BKD/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu – Selengkapnya lihat gambar: (Adv)

INFOGRAFIS: Imbauan Gubernur Bengkulu Antisipasi Covid-19
INFOGRAFIS: Imbauan Gubernur Bengkulu Antisipasi Covid-19
BACA LAINNYA


Leave a comment