Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Digugat 100 Miliar

NEWS - Minggu, 25 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ilham Bintang bersama tim kuasa hukum

GARUDA DAILY – Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selulernya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank.

Kedua korporasi itu adalah perusahaan seluler PT Indosat Ooredoo yang berkantor di Jalan Merdeka Barat Nomor 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank yang berkantor di gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil sebesar Rp 100 miliar.

Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah Wina Armada, Purwaning, Gabril Mahal, dan Ryan Dwianto. Menurut rencana hari Senin gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN).

“Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili,” kata Ilham.

Para sindikat pembobolan bank Ilham, Rabu lalu, 21 Oktober 2020 telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Dijatuhi hukuman bervariasi dari dua hingga empat tahun penjara.

Ilham katakan menghormati keputusan majelis hakim. Tapi ia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.

Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan nomor SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di berbagai kota. Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan.

“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pamungkas dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama tim pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu,” ujar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainment itu.

Kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham sebesar AUD $ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp 16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk putri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.

Di awal perjalanan, Ilham sempat mengalami gangguan akses selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabungannya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/transaksi.

Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia. Setiba di tanah air pendiri group media Cek&Ricek yang aktif menulis itu, bergerak cepat melaporkan kasus ini sambil mengekspos kasus pahit yang menimpa dia dan keluarganya di FB-nya.

Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama. Maka sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.

Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu segera bisa diadili. Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim menjatuhkan vonisnya Rabu pekan lalu. (MM)

BACA LAINNYA


Leave a comment