Husni Thamrin Dituntut Dua Tahun Penjara

NEWS - Sabtu, 9 Februari 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Husni Thamrin

GARUDA DAILY – Mantan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Husni Thamrin dituntut dua tahun penjara, dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi.

Baca Tenno Heika Resmi Jabat Ketua DPRD Seluma

Sementara kelima terdakwa lainnya, yakni Emrald Balaputra selaku ketua panitia lelang, Ferri Andrian selaku sekretaris panitia lelang, serta Batra Noven, Trie Deska Rusman dan Eka Rosaria Putri selaku anggota panitia lelang, dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Kelima panitia lelang dituntut lebih rendah dari terdakwa Husni Thamrin, yakni selama 1,5 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Citra.

Baca Jelang Dilantik, Tenno Dapat Pesan Dari Husni

Sidang pembacaan tuntutan sendiri telah digelar di PN Tipikor Bengkulu, Jumat, 8 Februari 2019.

Kesemua terdakwa diduga terlibat dala kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Seluma.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment