Honor TP2KB Diduga Melampaui Pagu PMK

NEWS - Senin, 2 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Direktur Eksekutif Pustipikor Indonesia Herawansyah

GARUDA DAILY – Pusat Study dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi (Pustipikor) Indonesia turut menyoroti keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu (TP2KB) yang belakangan menuai polemik dan menjadi sorotan sejumlah pihak.

Baca juga Polemik TP2KB, ini kata Teuku

Direktur Eksekutif Pustipikor Indonesia Herawansyah mempertanyakan proses rekrutmen dan jumlah honorarium yang diterima TP2KB. Apakah pembentukannya memang sangat dibutuhkan dan melalui proses seleksi, serta honor yang dibayarkan apakah mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 atau tidak?

Selain itu, Herawansyah juga mempertanyakan hal-hal lain terkait pembentukan TP2KB yang menjadi acuan apakah pembentukannya bermasalah atau tidak? Menurutnya hal ini menjadi wajar untuk disoroti, sebab TP2KB menggunakan APBD, uang rakyat.

Baca juga PAN Tolak Calon Eks Koruptor, Tapi di Line Up TP2KB Ada Dua Mantan Terpidana Korupsi

Dalam rilis Pustipikor Indonesia yang diterima media ini, Herawansyah menyebutkan ada enam hal yang bisa menjadi acuan guna menilai pembentukan TP2KB bermasalah atau tidak:

1. Apakah pembentukan TP2KB tersebut memang sangat dibutuhkan (bukan pemborosan) dan tidak melanggar peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
2. Apakah pola rekrutmen (seleksi) anggota TP2KB tersebut memenuhi standar, kompetensi dan syarat-syarat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah dilakukan berdasarkan kehendak walikota saja atau dilakukan secara terbuka yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai kompetensi dan kapasitas serta panselnya melibatkan masyarakat dan pemerintah (Dengan pola seleksi yang jelas, objektif dan terbuka).
3. Apakah penganggaran gaji dan operasional sebagaimana tertulis dalam perwal tidak melanggar PMK Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang mengatur besaran gaji (dalam bentuk honorarium) dan biaya operasional lainnya. Karena ada dugaan sebagian masyarakat bahwa honorarium tersebut melebihi pagu honorarium yang telah ditetapkan dalam PMK (Apabila melebihi batas jumlah honorarium yang sudah ditetapkan dalam PMK maka dapat dikategorikan sebagai korupsi).
4. Apakah input, output, outcome, impact dan benefit dari TP2KB memberi pengaruh dalam hal percepatan pembangunan dibandingkan dengan biaya operasional yang telah dikeluarkan.
5. Apakah ada output terukur dari tim tersebut, atau hanya sekedar rapat, makan-makan, honor dan pulang.
6. Jangan pernah membandingkan Kota Bengkulu dengan DKI Jakarta, sangat berbeda jauh, permasalahan yang dihadapi oleh DKI Jakarta lebih kompleks, walaupun begitu PAD DKI Jakarta jauh lebih besar dari Kota Bengkulu bahkan lebih besar dari anggatan pembangunan yang mereka butuhkan.

Baca juga Kabar Polisi Usut Dana TP2KB, Benarkah Hoaks?

Sumber: Rilis Pustipikor Indonesia
Editor: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment