Hearing Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hasilkan 4 Kesepakatan Terkait MoU dan Portal PTM

NEWS - Selasa, 23 Mei 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 23/05/2017

Hearing Komisi III DPRD Kota Bengkulu dipimpin langsung Ketua Komisi Sudisman, didampingi Sekretaris Komisi Sutardi dan Anggota Komisi Suimi Fales

GARUDA DAILY – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan para pedagang Pasar Tradisional Modern (PTM) Pasar Minggu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu, Selasa 23 Mei 2017.

Hearing dalam rangka membahas tuntutan para pedagang terhadap keberadaan portal parkir elektronik dan Memorandum of Understanding (MoU) tentang bagi hasil antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sudisman

Pedagang mengungkapkan, sejak diberlakukannya portal parkir PTM, omset penjualan pedagang menurun. Ketua Persatuan Pedagang Pasar Minggu Sudarmaji mengatakan, para pedagang butuh perhatian dari Pemkot dan wakilnya di lembaga perwakilan rakyat.

Sementara itu, terkait MoU PTM, tuntutan untuk segera melakukan audit terhadap pengelola PTM disampaikan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyan Sori, yang turut mendampingi pedagang dalam hearing tersebut.

Pasalnya, sudah 3 kali Walikota berganti atau lebih dari 1 dekade tidak ada 1 rupiah pun yang dibayarkan pihak pengelola PTM kepada Pemkot Bengkulu. Padahal berdasarkan MoU, pihak pengembang diwajibkan menyetor sebesar 30 persen dalam bentuk bagi hasil.

“Aturan dari MoU ini bahwa pengembang memberikan 30 persen untuk pemerintah kota, sedangkan sisanya diambil pihak pengembang itu sendiri, Ketika ini kemudian tidak diindahkan berarti mereka sudah melanggar kesepakatan,” tegas Melyan.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sudisman menyayangkan tidak kunjung tuntasnya persoalan bagi hasil ini. Untuk itu, ia akan meminta pimpinan untuk segera menyurati Pemkot dan meminta BPK melakukan audit.

Sedangkan terkait tuntutan para pedagang PTM mencabut portal elektrik, Komisi III akan melakukan rapat internal, kemudian menentukan sikap apakah portal tersebut dicabut atau tidak. Karena jika dilihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir, terjadi peningkatan PAD sejak sistem elektronik diberlakukan.

Hearing Komisi III DPRD dengan Pedagang PTM, Disperindag dan BPKAD Kota Bengkulu menghasilkan 4 poin kesepakatan

Sudisman menjelaskan, sebelum portal tersebut dibangun, PAD yang diterima hanya sebesar Rp 2,1 juta. Tapi bulan pertama sistem portal diberlakukan, PAD yang dihasilkan naik hingga Rp 7,1 juta.

“Terkait masalah portal parkir elektronik di PTM belum dapat disimpulkan bahwa itu merugikan pedagang, akan tetapi bila mana nantinya itu dipandang meresahkan dan merugikan masyarakat terutama pedagang, maka portal harus dibongkar,” tandas Sudisman.

Hearing sendiri menghasilkan kesepakatan yang disepakati peserta hearing. Berikut 4 poin yang disepakati Komisi III, pedagang, Dinas Perindustrian dan Badan Pengelolaan Keuangan:

1. Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan audit bersama BPK terkait pendapatan bagi hasil di PTM
2. Menanyakan kepada pimpinan DPRD Kota Bengkulu sampai dimana revisi MoU PTM
3. Komisi III DPRD Kota Bengkulu akan melakukan rapat internal membahas parkir portal PTM
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu akan menyampaikan data para pedagang Pasar Minggu

[9u3/AN/ADV]

Perwakilan para pedagang PTM yang mengikuti hearing
Hearing Komisi III berlangsung tertib, mencari solusi atas tuntutan para pedagang
Masing-masing stakeholder diberikan kesempatan mengemukakan pendapat

BACA LAINNYA


Leave a comment