Gunakan Senpi, Oknum Karyawan PT AA Tujuh Kali Cabuli Bocah

NEWS - Jumat, 31 Juli 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Polsek Sukaraja

GARUDA DAILY – Unit Reskrim Polsek Sukaraja mengamankan oknum karyawan PT AA inisial RI (52) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 9 tahun hingga tujuh kali.

Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam menggunakan senjata api (senpi) dan sebilah pisau, jika korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat dia bekerja. Dari hasil visum terhadap korban pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya saat menggelar press release di Mapolsek Sukaraja, Jumat, 31 Juli 2020.

Saat melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di perumahan PT AA Afdeling 1A, polisi juga mengamankan sebilah pisau serta senpi jenis revolver kaliber 32 dan 4 butir peluru aktif yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa benar pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tujuh kali dan disertai ancaman kekerasan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” ujar Kapolsek.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment