Gubernur Perintahkan Inspektorat Periksa OPD Pemkot, ini kata Kepala BPKP

NEWS - Kamis, 2 September 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dikabarkan menyurati Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, yang isinya menginstruksikan Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk memeriksa sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Seperti Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, dan perangkat daerah lainnya yang terkait. Inspektorat ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemkot Bengkulu tahun 2020 dan 2021.

Namun instruksi gubernur tersebut dinilai tumpang tindih oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN Teuku Zulkarnain. Ia menilai Rohidin kurang memahami perihal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya tidak tepat ketika gubernur menggunakan frasa perwakilan pemerintah pusat di daerah. Sebab APIP punya aturan tersendiri dan pemkot juga punya Inspektorat. Karenanya ia meminta Rohidin mempelajari lagi kewenangan APIP dan segala aturannya.

Bahkan Teuku menduga instruksi Rohidin terkait dengan program memerdekakan ijazah siswa-siswi SMA/SMK yang dilakukan Helmi.

Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 pasal 10 poin 1 b disebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan teknis.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto. Dijelaskannya, pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dan huruf b meliputi pembagian urusan pemerintah, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pengawasan teknis, lanjut Iskandar, sesuai dengan ayat 1 huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah provinsi. Dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah kabupaten atau kota.

Dia menambahkan, pengawasan teknis pada ayat 3 meliputi capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren.

“Kemudian dampak pelaksanaan urusan pemerintah konkuren yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Serta akuntanbilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren di daerah,” demikian Iskandar mengakhiri. (RR)

BACA LAINNYA


Leave a comment