Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Hasil Pilkada 2020 Hanya Menjabat 3,5 Tahun Lho!

LITERASI - Selasa, 20 April 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Elfahmi Lubis*

Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu dan juga bertanya-tanya bahwa masa jabatan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2020 yang lalu, masa jabatan tidak sampai 5 tahun lho, tapi hanya sekitar 3,5 tahun saja.

Lho mengapa bisa begitu?

Padahal dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi UU, disebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah begini teman-teman jawabannya?

Ini lho dasar hukumnya mengapa kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 masa jabatannya tidak sampai 5 tahun tapi hanya sekitar 3,5 tahun?

Dalam Pasal 201 Ayat 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Selanjutnya, dalam pasal 201 ayat 8 pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Ketentuan di atas menyiratkan bahwa kepala daerah yang terpilih dalam 2020 yang lalu, menjabat sampai terpilih kepala daerah pada pemilihan tahun 2024.

Selanjutnya, karena kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 masa jabatannya tidak sampai 5 tahun, maka regulasi mengatur pemberian kompensasi kepada kepala daerah ini.

Dasar hukumnya adalah Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya tidak sampai satu periode (baca 5 tahun) akibat ketentuan pasal 201, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikali jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Dari penjelasan paham ya teman-teman. Semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat dan bagian dari kerja-kerja edukasi serta literasi kepada masyarakat. Wassalam.

*Penulis adalah Dewan Pakar JMSI Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment