Giliran Mantan Sekretaris KPU Seluma Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pemilu

NEWS - Sabtu, 14 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Mantan Sekretaris KPU Seluma HZ saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Polres Seluma

GARUDA DAILY – Unit Tipidkor Polres Seluma kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana pemilu tahun anggaran 2018, Sabtu, 14 Desember 2019. Adalah mantan Sekretaris KPU Seluma inisial HZ (59) yang ditetapkan menjadi tersangka kedua.

Baca juga Mantan Bendahara KPU Seluma Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar dari realisasi anggaran KPU Seluma sebesar Rp21 miliar. Di antaranya penggelapan honor PPK dan PPS di tiga Kecamatan, yakni Ulu Talo, Semidang Alas dan Semidang Alas Maras.

“Sebagai tindak lanjut yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap HZ, dengan itu kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Tipidkor Polres Seluma Iptu Denny Siregar.

Disampaikannya, HZ dijerat pasal 2, 3, 8, 9 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

“Merujuk pada tindakan hukuman di atas lima tahun maka kita lakukan penahaan terhadap HZ,” ujarnya.

Baca juga Kasus Korupsi Dana Pemilu di KPU Seluma, Polisi Pastikan Tersangka Bertambah

Sebelumnya pada kasus yang sama, Unit Tipidkor telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran KPU Seluma inisial AI (33) sebagai tersangka.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment