Garis Polisi di PT BMQ Telah Dibuka

NEWS - Kamis, 7 Maret 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Garis polisi yang sempat terpasang di lokasi pertambangan PT BMQ, kini sudah dibuka

GARUDA DAILY – Police line atau garis polisi di lokasi pertambangan milik PT Bara Mega Quantum (BMQ) telah dibuka Subdit Tipidter Polda Bengkulu, Kamis, 6 Maret 2019. Sebelumnya garis polisi sempat terpasang di jalan akses masuk ke PT BMQ.

Terkait hal ini dibenarkan pihak Manajemen PT BMQ Gunziyardi, didampingi Hendra Kusman, saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 7 Maret 2019.

Manajemen PT BMQ mengapresiasi langkah Polda Bengkulu yang telah membuka garis polisi ini. Sebab dengan adanya pemasangan garis polisi sangat merugikan kegiatan operasional pertambangan.

Lebih lanjut Manajemen PT BMQ menjamin kondusifitas dan keamanan di lokasi pertambangan. Sedangkan potensi konflik, dijelaskannya sama sekali tidak akan terjadi konflik karena PT BMQ beroperasi sesuai dengan aturan hukum dan melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja.

“PT BMQ bukan tambang ilegal,” tegasnya.

Karenanya ia mengimbau kepada pihak-pihak yang melemparkan isu seakan-akan tambang ini adalah tambang ilegal, untuk cek perizinan PT BMQ.

“Pikirkan juga nasib ratusan masyarakat, yang mayoritas penduduk setempat, yang menggantungkan hidupnya di tambang ini. Jangan dibuat kami ini seolah-olah sedang melakukan kegiatan ilegal, silahkan cek perizinan kita, lengkap,” ujarnya.

Ayo ikuti Lomba Video Kreatif “Hidayah City Video Competition” [Lihat Video]

Baca juga PT BMQ Miliki Persetujuan RKAB dan RKTTL

Di sisi lain, Legal Corporate PT BMQ Antono menjamin legalitas PT BMQ baik teknis maupun administratif. Operasional pertambangan PT BMQ sudah memenuhi seluruh prosedur dan perizinan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

PT BMQ sudah memenuhi seluruh persyaratan operasional kegiatan pertambangan batu bara, mulai dari dokumen rencana reklamasi dan jaminan pasca tambang, RKAB, RKTTL, Amdal Izin Lingkungan dari Gubernur Bengkulu dan dokumen teknis lainnya.

“Legalitas PT BMQ juga dipertegas melalui surat Dinas ESDM Nomor 54.1/1278/ESDM/21.540.2. Perizinan yang dimiliki PT BMQ sudah lengkap, termasuk dokumen teknis seperti RKAB dan RKTTL tahun 2018 telah disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Nomor 54.01/242/ESDM/21.540.2 tanggal 29 Januari 2018,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kewajiban perusahaan kepada negara juga sudah dipenuhi, baik PPh, PBB, PPN, PNBP dan royalti untuk penerbitan SKPI sudah dibayar dan diurus ke instansi berwenang, sejak dimulainya operasi penambangan tahun 2017 lalu.

“PT BMQ juga memiliki perizinan perdagangan di Kementerian Perindustrian dan Pedagangan RI dan memiliki izin Eksportir Terbatas (ET),” pungkasnya. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment