Gara-gara Nuzuludin, Ketua KPU Kota Bengkulu Dicopot

POLITIK - Rabu, 18 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Zaini/net

GARUDA DAILY – Zaini akhirnya dicopot dari jabatan Ketua KPU Kota Bengkulu. Hal ini berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 18 Desember 2019, yang mengabulkan sejumlah pengaduan pengadu, yakni Samsam Marwan dari LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu, yang dikuasakan ke Abdusy Syakir dan Rendra Edwar Pransisko.

Sementara teradu lainnya hanya diberi sanksi peringatan dan peringatan keras.

Terhadap putusan ini, DKPP meminta KPU Provinsi Bengkulu segera menindaklanjutinya selama-lamanya tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga Hanura Kota Bengkulu ke OSO: Lanjutkan

Untuk diketahui, Zaini dicopot perihal perkara meloloskan Caleg DPRD Kota Bengkulu Nuzuludin dari Partai Gerindra, yang kemudian menjadi temuan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

Temuan tersebut berdasarkan surat dengan nomor 04/TM/PL/07.01/VI/2019, yang diteruskan ke KPU dan ditandatangani Ketua Bawaslu Rayendra Pirasad, tertanggal 24 Juni 2019. Dengan catatan agar KPU menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena merupakan pelanggaran administratif pemilu.

Nuzuludin sendiri diduga melanggar undang-undang dan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pasal 240 Ayat (1) huruf k dan m junto Pasal 7 ayat (1) huruf o PKPU Nomor 20 tahun 2018. Pasalnya diketahui ia menjabat Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu Periode 2018-2023, ia dilantik oleh Gubernur Bengkulu pada Selasa 6 November 2018. (Red)

Sumber: RMOL Bengkulu
Link artikel: http://www.rmolbengkulu.com/read/2019/12/18/21180/Teradu-Di-DKPP,-Ketua-KPU-Kota-Bengkulu-Dicopot-

BACA LAINNYA


Leave a comment