Fraksi PAN vs Ariyono Gumay, BK Jamin Tegakkan Kebenaran

NEWS - Selasa, 24 Maret 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Yudi Darmawansyah

GARUDA DAILY – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu menjamin akan bekerja secara profesional dan mengedepankan nilai-nilai kebenaran dalam memproses laporan Fraksi PAN terhadap Ariyono Gumay.

“Tugas kami tinggal sedikit lagi, yakin lah bahwa Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu akan bekerja secara profesional, jadi jangan diragukan langkah yang akan kita ambil, bahwa kita tetap berprinsip kepada prinsip kebenaran,” tegas Ketua BK Yudi Darmawansyah, Senin, 24 Maret 2020.

Baca juga Adik Marjon Minta BK Usut Tuntas Kemunculan Anggaran Balai Kota 35 Miliar

Sejauh ini, BK sudah memanggil 15 anggota Badan Anggaran (Banggar), dengan menyisakan dua nama anggota banggar lagi, yakni Ketua DPRD Suprianto dan Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain.

“Jadi kami dari Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu sudah melaksanakan tugas, beberapa anggota badan anggaran ini sudah kami panggil, dari 17 anggota badan anggaran ini sudah kita panggil, tinggal dua lagi,” ungkapnya.

Setelah semua anggota banggar dipanggil, BK akan memanggil Ketua Fraksi PAN Kusmito Gunawan.

“Nah setelah dua orang ini kita panggil (Suprianto dan Teuku) baru kita menyikapi ini dengan memanggil Ketua Fraksi PAN, yang mana surat yang dilayangkan ini surat Fraksi PAN, oleh karena itu nanti kita akan panggil Ketua Fraksi PAN-nya,” ujar Yudi.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, BK juga memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Tidak menutup kemungkinan kita panggil, apakah kita memanggil OPD, apakah nanti kita memanggil TAPD. Karena kita mau cari titiknya di mana,” Yudi menambahkan.

Setelah para pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan atau klarifikasi, barulah BK mengambil kesimpulan dan keputusan.

“Setelah itu baru Badan Kehormatan akan mengambil kesimpulan, rapat internal di Badan Kehormatan itu sendiri, nanti sikap apa yang akan kita putuskan sesuai dengan tata tertib dan kode etik yang ada, setelah itu baru kami akan menyampaikan kepada pimpinan, untuk pimpinan menyikapi, mengambil kesimpulan untuk langkah apa yang akan diambil,” demikian Yudi.

Baca juga Ungkap Anggaran ‘Siluman’ Ariyono Dilaporkan Fraksi PAN ke BK

Sekedar mengingatkan, Fraksi PAN melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ariyono. Hal ini merupakan buntut dari surat yang dilayangkan Ariyono kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan, terkait anggaran sebesar Rp35 miliar untuk pembangunan balai kota atau rumah dinas walikota yang menurutnya muncul di APBD 2020, tanpa melalui proses pembahasan atau unprosedural.

Baca juga Ariyono: anggaran rumah dinas walikota tidak pernah dibahas TAPD dan Banggar

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment