Empat Tahun Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Warga Rejang Lebong Ditangkap di Seluma

NEWS - Jumat, 29 Januari 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Warga Kabupaten Rejang Lebong inisial AN (30) ditangkap jajaran Polres Seluma Polda Bengkulu di kediaman kakaknya atas dugaan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, Kamis, 28 Januari 2021.

“Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Seluma Polres Seluma dalam keadaan aman dan sehat,” kata Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo.

Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan nomor: LP/B-286/XI/2020/BENGKULU/Res Rejang Lebong. Dalam laporan tersebut, korban disetubuhi lebih dari satu kali sejak berumur 9 hingga 13 tahun.

Saat melakukan perbuatan kejinya itu, pelaku selalu mengancam korban akan membunuh keluarganya apabila memberitahukannya kepada orang lain.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 d UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment