Dukung PPKM Darurat, HIPMI Dorong Swasta Percepat Laju Vaksinasi

NEWS - Minggu, 11 Juli 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Langkah pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bengkulu mendapat dukungan Badan Pengurus Daerah Himpungan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Bengkulu.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu Undang Sumbaga. Menurutnya, meski akan berdampak pada ekonomi yang kembali tertahan, padahal sejatinya mulai reborn, namun kebijakan PPKM Darurat penting untuk dilakukan.

“Jadi memang perlu adanya (PPKM Darurat), walaupun ini mengakibatkan ekonomi yang mulai reborn pasti akan kembali tertahan, tetapi ini saya rasa hal yang harus kita lakukan,” sebut Undang, Minggu, 11 Juli 2021.

Hal ini juga didasari kondisi riil di lapangan, peningkatan kasus Covid-19 hingga menyebabkan penuhnya rumah sakit rujukan Covid-19, terutama di Kota Bengkulu, kian meyakinkan HIPMI mendukung langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat.

“Secara faktual di lapangan, kami melihat juga kondisinya sudah sangat memprihatinkan, tingkat ketersediaan kamar-kamar di rumah sakit khusus penanganan Covid-19 ini sudah tidak tersedia lagi,” kata Undang dalam keterangan persnya yang diterima media ini.

Lebih lanjut, CEO Central Elektro ini berharap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang tengah digencarkan terus dipercepat oleh pemerintah. Bahkan ia mendorong sektor swasta turut berkontribusi aktif mempercepat laju vaksinasi.

“Ada baiknya menurut kami, vaksinasi ini bisa juga dilakukan bukan hanya dalam konteks gotong royong, tetapi juga bisa dilakukan secara terbuka oleh pihak swasta untuk mempercepat laju vaksinasi,” tandas Undang.

Untuk diketahui, pemberlakukan PKPM Darurat dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Kota Bengkulu termasuk wilayah yang sudah menerapkan kebijakan itu. Pasalnya, kasus Covid-19 kembali melonjak pasca liburan lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Bengkulu kolaps dan antrean pasien membludak.

Beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu adalah pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Juga diatur terkait pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum, di mana restoran dan rumah makan hanya boleh melayani 25 persen dari jumlah keseluruhan kapasitas.

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk buka. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

HIPMI mendukung kebijakan tersebut berangkat dari kesadaran bersama bahwa semua pihak termasuk dunia usaha harus berpartisipasi terhadap langkah pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment