Dugaan Perambahan Hutan, Komisi I Sidak PT SIL

NEWS - Senin, 5 Oktober 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidak

GARUDA DAILY – Guna mengkroscek perizinan HGU, Komisi I DPRD Bengkulu Utara menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Senin, 5 Oktober 2020.

PT SIL diduga melakukan perambahan hutan seluas 648 hektare yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Bintunan, yang terletak di perbatasan Desa Lubuk Banyau dan Bukit Harapan.

Kedatangan para wakil rakyat ini disambut Manajer Tanaman PT SIL Rizky Lubis. Namun sayang, saat diminta memperlihatkan dokumen perizinan perambahan lahan HP tersebut, pihaknya enggan menunjukkan dengan dalih tidak ada di kantor.

“Terkait data dan dokumen perizinan yang kita minta, pihak PT SIL tidak mau memperlihatkan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman.

Bahkan tidak ada satupun data yang diminta, diperlihatkan oleh pihak PT SIL.

“Alasan mereka data yang kita minta tidak ada di kantor. Kami pikir alasan itu hanya mengada-ada saja. Masa tidak ada arsip di kantor induk, mengecewakan,” imbuh Febri.

Terkait dugaan perambahan hutan ini sebelumnya juga pernah dibahas dan digelar rapat kerja dengan PT SIL. Namun pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan bersama Komisi I tersebut.

“Selain PT SIL, kita juga akan mengkroscek dokumen perizinan (legalitas) seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu Utara. Kami hanya ingin memastikan bahwa proses investasi berjalan sesuai regulasi dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” tandas Febri. [Dwa212/Adv]

BACA LAINNYA


Leave a comment