Dua Kali Mangkir, Tiga Orang PPK Ulu Talo Diringkus Aparat di Jakarta Selatan

PEMILU 2019 - Selasa, 14 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

PPK

GARUDA DAILY – Setelah dua kali mangkir dalam memenuhi panggilan oleh Sat Reskrim Polres Seluma, tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Jatanras Polda Metro Jaya di Mall Permata Hijau Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ketiganya dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Seluma IPDA Andani Abadi.

“Pelaku setelah penangkapan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksan dan pengembangan. Setelah itu baru akan dibawa ke Polres Seluma untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, Selasa, 14 Mei 2019.

Ketiga PPK Ulu Talo tersebut adalah Ketua PPK inisial AN (24) mahasiswa, warga Desa Giri Mulya, Ulu Talo. Lalu Operator PPK AL (36) karyawan swasta, warga Desa Pagar Banyu, Ulu Talo, dan Sekretariat PPK Ar (43) ASN yang beralamatkan di Nusa Indah, Kota Bengkulu.

Sementara kedua anggota PPK lainnya sudah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik Polres Seluma.

Baca juga Bantah Gelembungkan Suara ‘Dokter Cantik’, Anggota PPK Ulu Talo Ngaku Cuma Siapkan ATK

Pengamanan ketiganya terkait kasus dugaan penggelembungan suara yang terbongkar pada Pleno Terbuka KPU Seluma, di mana terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 3 yang akrab disapa Dokter Cantik.

Hasil DA1 PPK total suara dokter cantik tersebut sebanyak 1.137 sedangkan c1 saksi sebanyak 185 suara. Sehingga terjadi penggelembungan suara sebanyak 952 suara. Setelah dilakukan perhitungan ulang pada C1 hologram oleh Komisioner KPU, yang secara langsung membacakan dan disaksikan oleh saksi partai dan Bawaslu Seluma, penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK akhirnya terbukti.

Dari 22 TPS di 13 desa di Ulu Talo, suara bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giri Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment