DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Rencana Pembangunan Industri Menjadi Perda

NEWS - Senin, 23 Juli 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 23/07/2018

GARUDA DAILY – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri akhirnya disetujui dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2018.

Perda tersebut dihasilkan, setelah seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri ditetapkan menjadi Perda saat penyampaian Pandangan Akhir fraksi- fraksi, pada rapat Paripurna ke- 10 Masa Persidangan ke- 2 tahun Sidang 2018, Senin (23/7/2018).

“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami dari fraksi PDIP menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu tahun 2018 sampai dengan tahun 2038 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sebut Batara Yudha, membacakan pandangan akhir fraksinya.

Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut dijadikan Perda, selanjutnya dilakukan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu tentang persetujuan tersebut, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan Dewan Provinsi dan disaksikan oleh Gubernur Bengkulu, ketua- ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaiakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas substansi Raperda tersebut sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada unsur pimpinan dan seluruh anggota Dewan terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda Provinsi Bengkulu ini,” sampai Gubernur Rohidin Mersyah.

Selain itu, dirinya berharap, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi dalam mengambil suatu keputusan kebijakan terhadap Raperda tersebut.

“Dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan azaz pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” sebut Gubernur Rohidin.

Perda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. [gmp/adv]

BACA LAINNYA


Leave a comment