DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pembangunan Industri

NEWS - Selasa, 22 Mei 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 22/05/2018

GARUDA DAILY – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan kedua tentang laporan hasil pembahasan Komisi II dan Komisi III terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri dan Raperda Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang pengolahan pertambangan, mineral dan batu bara.

Laporan Komisi II disampaikan Mulyadi Usman bahwa Raperda tentang pembangunan Industri bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Dari laporan hasil pembahasan Komisi Il atas Raperda tentang rencana pembangunan industri dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu dalam rapat paripurna ke-5 yang Insya Allah akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 5 Juni 2018,” kata Ihsan Fajri selaku Pimpinan rapat Paripurna, Selasa (22/5/2018).

Selanjutnya, paripurna dilanjutkan dilaporan hasil pembahasan komisi III terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan, mineral dan batu bara yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi Sp.

Dalam laporan tersebut Jonaidi menyampaikan bahwa Raperda tersebut membutuhkan kajian yang lebih mendalam dan melibatkan banyak stake holder dan luasnya materi bahasan serta Raperda ini membutuhkan sinkronisasi dengan Perda-perda lainnya termasuk dengan Raperda RTRW yang saat ini juga sedang dalam proses pembahasan, dan Komisi III memintah perpanjangan waktu dan laporan hasil pembahasan akan dibahas dalam masa persidangan ini dan akan dilaporkan kepada pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat dijadwalkan kembali laporannya.

“Berdasarkan laporan hasil pembahasan komisi III terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan, mineral dan batu bara, maka dapat disimpulkan bahwa komisi III masih memerlukan perpanjangan waktu untuk pembahasan yang lebih mendalam dengan pihak eksekutif, sampai waktu yang tidak bisa ditentukan, ” tukas Edison Simbolon.

Data terhimpun, rapat Paripurna tersebut dihadiri sebanyak 26 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Asisten II Pemprov Bengkulu Yuliswani, Unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, Para Kepala OPD Pemprov Bengkulu, serta tamu undangan lainnya. [Traaf/Adv]

BACA LAINNYA


Leave a comment