Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

NEWS - Senin, 3 Mei 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kepala KUA Kota Arga Makmur Razikin Fajri mendukung percepatan sertifikasi tanah yang berasal dari wakaf untuk sarana ibadah, Senin, 3 Mei 2021.

“Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ungkapnya usai memimpin ikrar wakaf tanah warga dengan pengurus Masjid Nurul Iman Desa Kiro Tidur.

Ditambahkannya, harta benda yang sudah diwakafkan tidak diperkenankan ditarik kembali dan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

“Harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf, yakni sebagai sarana dan kegiatan ibadah, sarana kegiatan sosial, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan sarana peningkatan ekonomi umat atau untuk kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Pengamanan tanah wakaf dan pengembangan nilai manfaat aset wakaf membutuhkan kerja sama lintas sektoral serta peran aktif masyarakat. Terutama para nazhir wakaf itu sendiri. Program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah upaya konkrit pemerintah guna mewujudkan tertib hukum di bidang agraria dan perwakafan.

Sementara itu, Ketua BKM Masjid Nurul Iman Ismail Yugo berharap kegiatan tersebut bisa menjadi awalan yang baik bagi jemaah dan masyarakat wilayahnya.

“Prosesnya cepat, kami ucapkan terima kasih banyak pada petugas KUA Arga Makmur yang telah membantu proses sertifikasi tanah wakaf ini,” tuturnya. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment