Ditetapkan Tersangka, PPK Ulu Talo Terima 55 Juta Dari Timses Caleg Gerindra ‘Dokter Cantik’

PEMILU 2019 - Kamis, 16 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Press Release Polres Seluma bersama ketiga PPK Ulu Talo yang ditetapkan tersangka penggelembungan suara Caleg DPR RI Dapil Bengkulu Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra

GARUDA DAILY – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo inisial AN dan kedua anggota PKK lainnya, AL dan Ar menerima uang sebesar Rp55 juta, untuk menggelembungkan suara Caleg DPR RI Dapil Bengkulu Nomor Urut 3 dari Partai Gerindra, yang akrab disapa Dokter Cantik. Uang tersebut diterima ketiganya dari salah seorang timses inisial SN, warga Kota Bengkulu.

“Dari keterangan ketiga PPK yang sudah kita dapatkan, motif mereka kesejahteraan. Mereka menerima uang dari salah satu pihak oknum masyarakat yang masih kita dalami,” kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, Kamis, 16 Mei 2019.

Uang 55 juta itu dibagi tiga, tunai, yang diterima pada 23 April 2019 lalu. Oleh mereka uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi dan berpoya-poya.

“Setelah mendapatkan uang, mereka ini kabur ke Bengkulu dan ke Jakarta, sehingga uang tersebut habis untuk kepentingan sendiri dan berpoya-poya. Saat dilakukan penangkapan mereka baru keluar dari Hepap,” jelas Kapolres.

Baca juga Dua Kali Mangkir, Tiga Orang PPK Ulu Talo Diringkus Aparat di Jakarta Selatan

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 551 nomor 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pelanggaran pemilu, dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta.

“Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka. Untuk pemberi sudah dilakukan pengejaran karena saat ini sudah tidak berada lagi di Kota Bengkulu,” ujar Kapolres.

Sedangkan untuk ketiga tersangka, Polres Seluma akan melakukan penahanan selama 1×24 jam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara ini kita tahan 1×24 jam, kita masih menunggu kejelasan adanya tersangka lain ataupun ada tindak pidana lain,” demikian Kapolres.

Baca juga Bantah Gelembungkan Suara ‘Dokter Cantik’, Anggota PPK Ulu Talo Ngaku Cuma Siapkan ATK

Sebelumnya, setelah dua kali mangkir dalam memenuhi panggilan oleh Sat Reskrim Polres Seluma, tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Jatanras Polda Metro Jaya di Mall Permata Hijau Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019, pukul 22.00 WIB.

Sekedar mengingatkan, kasus dugaan penggelembungan suara Caleg Gerindra ini terbongkar pada Pleno Terbuka KPU Seluma. Terjadi perubahan suara yang cukup signifikan, dari suara C1 hologram sebesar 185 suara berubah pada DA1 plano menjadi 1.137 suara.

Penggelembungan suara terjadi di 22 TPS di 13 desa di Kecamatan Ulu Talo, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giri Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment