Disanksi Sesuai Perda, Pembuang Sampah Sembarangan Didenda 5 Juta

NEWS - Rabu, 10 Maret 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Tidak belajar dari kasus-kasus yang telah viral sebelumnya, kasus oknum warga membuang sampah secara sembarangan di Kota Bengkulu kembali terjadi. Kali ini warga Kelurahan Surabaya Yusuf yang terpergok hendak membuang sampah di Jalan Bypass, Bentiring Permai oleh Lurah Bentiring Permai Youliarti, Selasa, 9 Desember 2021.

Yusuf yang hendak membuang sampah berupa bulu ayam sebanyak enam ember tersebut akhirnya dibawa ke kantor Kelurahan Surabaya. Dan menurut pengakuannya, ia memang sering membuang sampah di kawasan tersebut.

“Setelah saya nasehati, kami langsung mengantarkan Yusuf ke kantor Lurah Surabaya, tetapi setibanya di sana ternyata lurah masih dalam perjalanan. Maka dari itu, kami langsung mengantarkannya ke kantor Camat Sungai Serut,” kata Youliarti.

Dia juga mengingatkan Yusuf agar tidak mengulangi lagi ulahnya itu. Apabila masih kedapatan membuang sampah secara sembarangan, ia tak segan-segan akan menindak tegas dengan menyerahkannya kepada pihak Satpol PP Kota Bengkulu agar diberi sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan.

“Kalau kedapatan kembali membuang sampah di Bentiring Permai, saya tak segan-segan langsung menindaknya dengan tegas,” ujar Youliarti.

Namun Yusuf justru tidak terima jika dirinya disalahkan. Oleh karenanya pihak Kecamatan akan menyerahkan Yusuf ke Satpol.

“Ia bersikeras tidak mau disalahkan atas ulahnya membuang sampah sembarangan. Jadi, pihak kita akan menyerahkan Yusuf langsung ke Satpol PP agar ditindaklanjuti,” sampai Camat Sungai Serut Purwanto Budi Utomo.

Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di Kelurahan Bumi Ayu. Bahkan video aksi buang sampah sembarangan itu viral di medsos. Namun setelahnya, para pelaku langsung mendatangi kantor Camat Selebar dan meminta maaf.

“Pelaku sudah minta maaf, ada tiga orang yang datang ke kantor, yakni satu sopir dan dua orang yang membuang sampah. Saya bilang enggak bisa cuma minta maaf saja,” kata Camat Selebar Sehmi.

Sanksi Tegas

Terus berulangnya kasus membuang sampah secara sembarangan membuat Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas. Perda Sampah harus diterapkan agar ada efek jera.

Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan, para pelaku pembuang sampah sembarangan harus diberikan sanksi denda Rp 5 juta atau 3 bulan kurungan.

“Tidak bisa minta maaf saja. Harus tetap diberikan sanksi. Kita sudah sepakat dan komitmen bila masih ada warga yang membuang sampah sembarangan akan diberi sanksi denda dan kurungan untuk memberikan efek jera, dan sekaligus pelajaran bagi warga yang lain. Kita ingin tunjukkan bahwa kita benar-benar serius menangani persoalan sampah ini,” tegasnya.

Bahkan Dedy juga menyiapkan reward bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan berupa uang tunai Rp 500 ribu.

“Kalau melihat masih ada yang membuang sampah sembarangan, tangkap saja, kemudian foto lengkap dengan datanya. Nanti yang nangkap kita kasih hadiah 500 ribu, yang ditangkap bisa kita kenakan sanksi kurungan 3 bulan atau denda 5 juta,” tukasnya. (Adv)

BACA LAINNYA


Leave a comment