Dipimpin Caleg, Koalisi Rakyat Demo Bawaslu dan KPU

PEMILU 2019 - Selasa, 14 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Demonstrasi

GARUDA DAILY – Sekitar 30 massa yang tergabung dalam Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) dan Koalisi Rakyat Peduli Demokrasi Seluma Bersatu (KRPDSB) menggelar aksi unjuk rasa ke Bawaslu dan KPU Seluma, Selasa, 14 Mei 2019.

Kedatangan massa yang dipimpin Korlap Heru Saputra, yang juga diketahui sebagai Caleg DPRD Seluma pada Pemilu 2019 dari Partai Demokrat nomor urut 7 ini untuk menyampaikan sikap protes dan kekecewaan terhadap kinerja penyelenggara pemilu, yang mereka nilai tidak netral dalam melakukan pengawasan dan penyelenggaran Pemilu 17 April lalu di Kabupaten Seluma.

“Mana netralitas KPU dan Bawaslu, banyak laporan pelanggaran yang disampaikan, semua tak ada yang diproses. Diprosespun selalu dimentahkan, dengan mengatakan tidak terbukti karena tak cukup bukti,” teriak Heru saat orasi di Sekretariat Bawaslu Seluma.

Menurut Heru, demokrasi telah diciderai oleh Bawaslu dan KPU Seluma, yang dianggapnya tutup mata dengan banyaknya caleg yang menggunakan money politic untuk meraup suara. Padahal menurutnya penyelenggara pemilu harus menunjukan independensinya dengan tetap menjunjung netralitas.

“Bagaimana nasib Seluma lima tahun ke depan, kalau dewan yang duduk di parlemen adalah hasil money politic. Bawaslu dan KPU harus pikir itu, proses dan tindak semua laporan pelanggaran yang disampaikan,” ujar Heru.

Baca juga Jalan Terjal Aktivis Bengkulu

Menanggapi demo tersebut, Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal mengatakan, Bawaslu Seluma telah memproses semua laporan yang masuk, terkait pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 17 April lalu.

“Sekecil apapun laporan yang kami terima, semua kami proses dan kami selidiki kebenarannya. Namun memang, dari laporan yang masuk tidak ditemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran, sehingga pelanggaran tersebut kita tutup,” kata Yefrizal.

Namun demikian, ada dua pelanggaran yang memang ditemukan indikasi kecurangan, yaitu laporan pelanggaran pemilu di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Ulu Talo.

“Untuk laporan pelanggaran di Desa Serambi Gunung, memang ada ditemukan satu pemilih eksodus. Namun untuk pemungutan suara ulang kita tidak bisa lakukan, karena sesuai aturan pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah 10 hari sejak hari H pencoblosan. Sedangkan laporan ini selesai diproses dan diputuskan sudah di atas tanggal 27, sehingga untuk pemungutan suara ulang tidak bisa dilaksanakan lagi. Sementara untuk dugaan penggelembungan suara, saat ini telah dilimpahkan ke Polres Seluma untuk memproses pelakunya,” papar Yefrizal.

Baca juga Dua Kali Mangkir, Tiga Orang PPK Ulu Talo Diringkus Aparat di Jakarta Selatan

Di sisi lain, Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap semua masukan yang disampaikan.

“Kita terbuka dan menerima masukan yang disampaikan ini. Namun untuk laporan pelanggaran yang kami terima yang memang menjadi kewenangan kami untuk menyelesaikannya, semua telah kami selesaikan. Yang masih dalam proses ini, perkara penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Ulu Talo,” ungkap Sarjan.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment