Dinilai Tak Patuhi SK, Bundra Jaya Berhentikan Tiga Kades

NEWS - Kamis, 25 Juni 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Kabag Hukum Seluma Nurfadlya

GARUDA DAILY – Bupati Seluma Bundra Jaya memberhentikan sementara tiga orang kades lantaran dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengaktifan kembali perangkat desa. Ketiganya adalah Kades Padang Kelapo Onzaidi, Kades Gunung Kembang Warlan Sadihin, dan Kades Ujung Padang Leronan.

Ketiganya diberhentikan sementara selama empat bulan dan selama diberhentikan hak dan kewajibannya selaku kades dicabut dan tidak diberikan. Serta menunjuk masing-masing sekdes untuk menjalankan tugas dan kewajiban kades.

Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadlya mengatakan, ketiga kades tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengikuti SK Bupati. Namun tidak diikuti, yang ada justru mereka melapor ke Ombudsman dan Polda Bengkulu.

“Hak dan kewenangannya dicabut selama pemberhentian sementara. Kita masih memberikan ruang ketiga kades tersebut untuk menyadari kesalahannya,” kata Nurfadlya.

Sementara itu disampaikan Bundra, jika ingin diaktifkan kembali sebagai kades, maka harus menjalankan SK yang sebelumnya ia keluarkan.

“Tidak menutup kemungkinan sehari dua ini bila mereka aktifkan kembali perangkatnya, akan kembali kita aktifkan ketiga kades tersebut,” sampainya.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment