Diduga Gelembungkan Suara, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu Seluma

PEMILU 2019 - Senin, 29 April 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Dugaan penggelembungan suara

GARUDA DAILY – Caleg DPRD Seluma Nomor Urut 10 dari Partai Nasdem Hermansyah, yang maju di Dapil IV Seluma Kecamatan Suakaraja, Lubuk Sandi dan Air Periukan, melaporkan rivalnya sesama caleg Nasdem, yakni Caleg Nomor Urut 1 Tenno Heika ke Bawaslu Seluma, terkait dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan C1.

Disampaikan Hermansyah, dugaan penggelembungan suara ini terjadi secara terstruktur dan adanya dugaan keterlibatan pihak PPS dan PPK, dan juga adanya dugaan C1 palsu dan tanda tangan palsu, dalam pleno tingkat kecamatan, sehingga pihak Bawaslu diminta untuk segera bertindak.

“Berdasarkan laporan dari tim kami kecurangannya terdapat pada C1 yang beredar diganti dengan C1 yang sudah direkayasa dan ditambahkan ke suaranya, pada TPS 4 Desa sidoluhur Kecamatan Sukaraja dari dua suara menjadi 7 suara. TPS 1 Gunung Agung Lubuk Sandi dari 3 suara menjadi 13 suara. Dan suara Hermansyah di Desa Sukaraja pada TPS 5 yang tadinya 1 diubah menjadi 0. Di Desa Tawang Rejo, awalnya suara Tenno Heika 113 suara keseluruhan menjadi 117 suara,” ungkap Hermasyah, Senin, 29 April 2019.

Dengan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Tenno, tim dari Hermansyah langsung melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga Ini Sepuluh Caleg Terpilih Dapil IV Seluma?

Terpisah, Anggota Bawaslu Seluma Suryadi membenarkan laporan tersebut.

“Laporan sudah masuk ke Bawaslu, tinggal menunggu proses lanjutannya. Laporan tersebut terkait penggelembungan suara di Dapil IV,” kata Suryadi.

Disampaikannya, terhadap laporan masuk, Bawaslu akan memverifikasi soal keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut. Kalau sudah semua terpenuhi barulah pihak Bawaslu akan melakukan klarifikasi denga cara pemanggilan kepada para pihak, seperti saksi, pelapor dan yang dilaporkan.

“Laporan tersebut harus dengan identitas pelapor yang jelas, terlapor jelas dan ada saksi yang diajukan serta juga melampirkan alat bukti, kronologi kejadian. Dugaan tersebut tidak melewati batas pelaporan 7 hari sejak terjadinya atau sejak diketahui. Untuk pelapor yang bersangkutan kemarin ada kekurangan identitas, namun sekarang sudah dilengkapi dan menunggu proses lanjutannya,” jjelas Suryadi.

Sementara itu, menanggapi laporan rekannya sesama partai, Tenno Heika mengaku siap membuktikan dirinya tidak bermain curang. Bahkan tidak menutup kemungkinan ia akan melaporkan balik Hermansyah jika ini mengarah ke pencemaran nama baik.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment