Di Persidangan, Terdakwa Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Sebut Bos Besar

PEMILU 2019 - Selasa, 18 Juni 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Sidang terdakwa kasus penggelembungan suara Caleg Gerindra Lia Lastaria

GARUDA DAILY – Dalam sidang lanjutan perkara penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra Lia Lastaria, atau akrab disapa ‘Dokter Cantik, yang dilakukan tiga terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo, yakni Ketua Azis Nugroho (24), Wakil Ketua Andi Lala (36) dan anggota Arizon (43), menyebutkan ada bos besar yang turut berperan dalam kasus ini.

Dalam keterangan yang disampaikan Azis, mereka bertiga dijanjikan uang Rp100 juta untuk menggelembukan suara Lia oleh SN yang saat ini masih buron. Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama Rp20 juta, lalu Rp40 juta. Sisanya akan dilunasi setelah selesai rapat pleno tingkat Kabupaten Seluma, berdasarkan pesan bos besar.

“Saya tidak tahu siapa yang dimaksud bos besar itu pak hakim, namun uang tersebut tetap saya terima dan langsung saya bagi rata dengan dua rekan saya ini,” terangnya.

Baca juga ‘Dokter Cantik’ Bantah Suap PPK Ulu Talo

Kasus dugaan penggelembungan suara ini sendiri terbongkar pada Pleno Terbuka KPU Seluma. Hasil DA1 PPK total suara Lia 1.137 sedangkan c1 saksi 185 suara, sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 952 suara. Setelah dilakukan perhitungan ulang pada C1 hologram oleh Komisioner KPU, yang secara langsung membacakan dan disaksikan oleh saksi partai dan Bawaslu Seluma, penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK akhirnya terbukti.

Dari 22 TPS di 13 desa di Ulu Talo, suara bertambah signifikan, seperti di Desa Pagar pada TPS 2, dari suara yang didapat sebanyak 8 suara menjadi 70 suara, TPS 3 dari 6 suara menjadi 57 suara, di Desa Giri Nanto pada TPS 1, hanya mendapat 1 suara diubah menjadi 35 suara. Desa Muara Simpur, TPS 1 dari 4 suara menjadi 43 suara. Desa Hargo Binangun TPS 1, dari 4 suara menjadi 52 suara dan TPS 2 dari 5 suara menjadi 50 suara.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment