Di ILC, Saut Situmorang Sebut Ada Pulau di Bengkulu yang Dikuasai Oknum

NEWS - Selasa, 10 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan penjelasan terkait revisi UU KPK – YouTube/Indonesia Lawyers Club

GARUDA DAILY – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ada salah satu pulau di Provinsi Bengkulu yang dikuasai oleh orang tertentu (oknum). Untuk kepentingan oknum tersebut dan negara tidak dapat apa-apa dalam pengelolaan pulau itu.

“Saya baru kembali dari Bengkulu, ada salah satu pulau yang dikuasai oleh orang tertentu, mau diapain pulau itu terserah dia, kita ga dapat apa-apa dari situ,” ungkap Saut dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, dengan tema ‘KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?’ Selasa malam, 10 September 2019.

Tak hanya sekali, Saut kembali menyebut nama Bengkulu saat menceritakan rekan KPK yang lain, yang saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara, tapi Minggu lalu ada di Bengkulu.

“Bagaimana kita bisa bayangin itu teman yang tadi menangani di Manado siang ini, minggu lalu dia bicara Bengkulu, bicara yang lain, bagaimana membangun daerah itu, bagaimana pendapatan daerah itu menjadi lebih baik,” ungkap Saut Lagi.

Baca juga Menilik Keputusan Helmi di Gejolak SDN 62 dan Pilkada 2018

Pernyataan di atas, merupakan potongan pernyataan Saut yang dimintai tanggapan terkait revisi Undang-Undang KPK. Pada prinsipnya Saut menilai hal tersebut melemahkan KPK, tapi tidak menolak mentah-mentah adanya revisi, namun harus melalui kajian yang matang dan komprehensif.

Saut meminta revisi tersebut dihentikan dulu, dan revisi dimulai di tahun mendatang, namun sebelumnya duduk bersama lembaga dan pihak terkait untuk membangun KPK yang utuh.

“Kalau kita mau memperkuat, sudahlah ini kita berhentikan dulu, kita mulai prolegnas tahun depan, kita duduk bersama, bangun KPK yang utuh. Kalau kita komitmen dengan korupsi adalah extra ordinary crime,” kata Saut.

Berikut Video lengkap penjelasan Saut Situmorang soal revisi undang-undang akan melemahkan KPK:

Redaksi

BACA LAINNYA


Leave a comment