Dewan Minta Kabag Hukum dan Ortala Pemkab Bengkulu Utara Dievaluasi

NEWS - Selasa, 17 Desember 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Waka I DPRD Bengkulu Utara Juhaili

GARUDA DAILY – Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara Juhaili meminta Bupati Bengkulu Utara Mian mengevaluasi kinerja Kabag Hukum dan Kabag Ortala Pemkab Bengkulu Utara. Pasalnya pada pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedua kabag tersebut dinilai tidak memahami persoalan.

Pembahasan tentang revisi perda tersebut terpaksa ditunda hingga diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur penataan perangkat daerah. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Agenda rapat kerja bersama OPD membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Nomor 14 ini terpaksa ditunda, sebab berdasarkan pada poin ke-9 Surat Edaran Mendagri RI Nomor 130/13988/SJ tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, secara tegas menyatakan sembari menunggu peraturan perundang-undangan penataan perangkat daerah, struktur yang saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diminta untuk tidak melakukan perubahan struktur perangkat daerah,” kata Juhaili, Senin, 16 Desember 2019.

Hal ini berarti upaya memantapkan nomenklatur RSUD Argamakmur dan Inspektorat menjadi tertunda, meski hanya sementara.

“Agenda kita tunda untuk sementara waktu saja, jadi rencana perubahan nomenklatur RSUD dan Inspektorat terpaksa ditunda, ketentuan ini berlaku se-Indonesia, tidak hanya Bengkulu Utara,” terangnya.

Baca juga Penjaga Kos Wina Ditetapkan Tersangka

Kendati demikian, Juhaili menyoroti kinerja kedua OPD yang membidangi persoalan ini. Pasalnya, penundaan bisa saja tidak terjadi jika keduanya memahami persoalan.

“Memang dalam hearing mengenai revisi Perda OPD ini, Kabag Hukum dan Kabag Ortala nampak kurang menguasai persoalan, padahal ini bidang mereka. Seperti dalam rapat kerja tadi pagi (kemarin), seharusnya hadirnya surat menteri dalam negeri ini terlebih dulu mereka ejawantahkan, sehingga kesepakatan-kesepakatan bisa kita ambil secara cepat. Ini malah mereka yang tidak paham. Untuk urusan ini saya menagih janji bupati, yang dulu pernah berjanji akan menempatkan ASN pada jabatan struktural secara profesional dan proporsional sesuai kompetensi. Sekali lagi mohon evaluasi dua OPD tersebut,” pungkasnya. [Dwa212]

BACA LAINNYA


Leave a comment