Dewan Belum Manfaatkan AKD, Ketua DPRD Kota Bengkulu: kenapa bentuk pansus

NEWS - Selasa, 2 Juni 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto

GARUDA DAILY – Belum dimanfaatkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja dan realisasi program penanganan Covid-19 Pemkot Bengkulu menjadi salah satu alasan Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto menolak usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19.

Selain itu, seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu juga sudah dibekali SPT dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Namun sejauh ini belum ada laporan dari dewan yang disampaikan sebagai hasil menjalankan fungsi pengawasannya.

“Pansus menurut hemat saya belum terlalu urgen, jadi tidak saya setujui untuk pembentukan pansus. Karena apa? Karena sebelum kemarin itu kita pembagian rasmie (beras dan mie) segala macam, saya sudah menyiapkan SPT untuk seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu, dengan modal itu mereka bisa bekerja untuk mengawasi. Nah sampai hari ini belum ada laporan sedikit pun dari mereka bagaimana tindak lanjut dari pengawasan mereka,” kata Suprianto, Selasa, 2 Juni 2020.

“Kemudian kalau pun ada temuan, kita sudah punya AKD yang permanen, yaitu komisi, lapor ke komisi, komisi bisa memanggil OPD terkait. Misalnya di mana ada persoalan, dinas sosial, sekarang di bawah komisi berapa, silahkan panggil, kalau emang ada permasalahan di kesehatan, silahkan panggil oleh komisi terkait. Kalau pun memang tidak selesai ataupun OPD tersebut tidak datang, memang tidak ada solusi lain, kita bentuk pansus, tidak ada masalah, tapi selagi masih ada AKD yang ini belum dimanfaatkan, saya belum setuju untuk pembentukan pansus itu,” tegasnya.

Peraih suara terbanyak di Pileg 2019 lalu ini juga menilai belum ada hal-hal krusial yang ditemukan hingga dirasa urgen untuk dibentuknya pansus. Apalagi pemkot dalam merealisasikan program penanganan Covid-19 turut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sampai hari ini belum ada permasalahan dan pemda kota pun mereka melakukan kebijakan itu berkoordinasi dengan BKPP, kapolres, kajari, inspektorat. Kalau memang itu salah, tentu dari pihak mereka (APH) tidak akan membiarkan itu dari awal, karena mereka tergabung di Gugus Tugas Covid-19,” demikian Suprianto.

Penulis: Doni S

BACA LAINNYA


Leave a comment