Deno: Bawaslu dan Kabag Pemerintahan Bengkulu Utara Jangan Asbun

PEMILU 2019 - Rabu, 8 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Deno Andeska Marlandone

GARUDA DAILY – Koordinator Umum Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) Deno Andeska Marlandone memberikan kritik pedas kepada Bawaslu Bengkulu Utara dan Kabag Pemerintahan Setda Bengkulu Utara. Pernyataan Komisioner Bawaslu yang menyatakan tidak adanya acuan yang melarang salah satu oknum kades menjadi saksi parpol pada Pleno PPK Arga makmur disebutnya nyeleneh.

Begitu juga Kabag Pemerintahan yang menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang melarang kades menjadi saksi salah satu parpol.

“Pernyataan mereka yang dimuat dalam beberapa media online merupakan statement yang sesat nan menyesatkan. Bawaslu serta Kabag Pemerintahan harus belajar lagi, jangan asbun (asal bunyi) dong,” kata Deno.

Baca juga Rohidin Mersyah Dilaporkan ke Bareskrim

Lanjutnya, temuan oknum kades menjadi saksi parpol harus ditindaklanjuti secara komprehensif.

“Bawaslu harus mengkaji temuan ini secara komprehensif, memang, dua tahun pun kalian mengkaji regulasi terkait hal tersebut pasti tak akan ada pasal yang menyuratkan larangan kades menjadi saksi parpol, yang ada itu larangan kades menjadi pengurus parpol dan/atau larangan kades melakukan sesuatu yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon atau peserta pemilu, dan larangan kades berpartisifasi dalam kampanye, dengan kata lain kades harus berada di zona netral,” tukas Deno.

“Pertanyaannya, apakah Kades Karang Suci pemegang mandat saksi Partai Amanat Nasional bukanlah tindakan yang menguntungkan salah satu paslon atau partai? Atau sudah netral kah tindakan tersebut? Menjadi saksi pemegang mandat parpol itu tindakan yang jauh dari kata netral, bahkan berpotensi menjadi bagian dari partai, buktinya ada mandat dari partai politik kok, kejadiannya tak samar, jadi mohon Bawaslu tak memercik api dalam situasi kondisi beginian,” sambung Deno.

Baca juga Ke Bareskrim Lagi, Pelapor Rohidin Serahkan Bukti Tambahan

Ditegaskannya, kasus ini acuannya sudah tegas dan jelas, kades berpolitik praktis itu pidana.

“Acuannya tegas kok, tak perlu diskusi khusus, Bawaslu baca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 atau dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3772/JS Tahun 2016, yang merupakan penegasan dari pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujar Deno.

“Bahkan dalam pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara lugas menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI dan Polri, dan kepala desa atau sebutan lain Lurah, dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kades berpolitik praktis, baik jadi saksi parpol, jadi pengurus parpol atau berpartisipasi dalam kampanye itu pidana,” demikian Deno. (Red)

BACA LAINNYA


Leave a comment