Dendam Ortu Kalah Pilkades, Picu Penembakan Warga Padang Kuas

KABAR DAERAH - Selasa, 7 September 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Ada dua faktor yang menjadi pemicu MO alias Eidit yang telah ditetapkan tersangka menembak Winarso hingga meninggal dunia. Pertama, dendam kekalahan orang tua tersangka pada Pilkades 2019. Korban yang awalnya menjadi tim sukses ayahnya justru berbalik arah mendukung calon lain. Kedua, tersangka yang merupakan mantan narapida jadi bahan olokan korban.

“Motifnya dendam mulai dari kalah pilkades bapaknya dan diejek sebagai narapidana kasus curanmor beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Hariyanto, Selasa, 7 September 2021.

Puncak dari sakit hati dan dendam tersangka terjadi pada Sabtu, 4 September 2021. Korban yang hendak menebang pohon di kebun terlibat cekcok mulut dengan tersangka. Korban pun kembali mengejek status mantan napi tersangka.

Hingga akhirnya, tersangka langsung mengeluarkan senjata api yang sudah dibawa dari rumah dan membidik korban dari jarak lima meter dan menembak korban.

Namun berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut pihak kepolisian, terungkap bahwa aksi pembunuhan ini sudah direncanakan sejak bulan Mei dengan membeli senjata api rakitan dari Ng alias Maman, warga Betungan, Kota Bengkulu sebesar Rp 750 ribu.

“Tersangka dijerat pasal 340 pembunuhan perencana junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” sebut Kapolres.

Ng sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU 1991 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Ng juga ikut diamankan setelah kita lakukan pengembangan kepemilikan senjata api,” ujar Kapolres.

Untuk diketahui, baik korban maupun tersangka merupakan warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Tersangka juga diketahui anak dari salah satu mantan Anggota DPRD Seluma Periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi dana bansos SMAN 10 Seluma.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment