Dampak Kegiatan Pertambangan Batu Bara dari Sosial-Ekonomi Terhadap Pendapatan Daerah dan Kerusakan Lingkungan di Provinsi Bengkulu

LITERASI - Rabu, 12 Mei 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

Oleh: Muhammad Abel Pirozan*

Batubara merupakan endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Batubara ini sendiri sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sedangkan di Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan batubara ini sendiri sangatlah berpengaru dalam social-ekonomi baik di lingkungan masyarakat maupun pembangunan daerah.

Secara ideal seharusnya daerah melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada norma-norma lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian fungsi lingkungan dan kondisi sosial. Perlindungan dan pengelolaan dilakukan secara terpadu mencakup seluruh bidang-bidang lingkungan hidup untuk keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Pada akhirnya keseimbangan dan keberlanjutan akan tercapai kesejahteraan masyarakat. Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, administrasi negara merupakan pihak yang dominan. Dominannya pemerintah merupakan konsekuensi dari sebuah daerah kesejahteraan. Namun pada prakteknya banyak sekali pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan perencanaan ruang, seringkali pemerintah menerbitkan suatu izin kegiatan/usaha di Kawasan Peruntukan Lindung yang sebenarnya tidak boleh dilakukan aktivitas budidaya, seperti di Daerah Aliran Sungai yang merupakan kawasan dengan peruntukan lindung dan merupakan kawasan penyangga kehidupan. Pemerintah juga seharusnya harus lebih mempertimbangkan untuk menerbitkan usaha yang merugikan daerah sehingga pendapatan asli daerah pun tergerus atau bahkan lebih parah.

Dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu mengenai pertambangan batubara sangatlah besar jika kita ingin berkaji, karena penjualan batubara ini sendiri langsung bisa masuk kedalam khas daerah atau PAD. Di Provinsi Bengkulu ini sendiri keberadaan pertambangan batubara sangatlah terdeteksi karena setiap penjualannya pasti akan ke pelabuhan pulau bai provinsi Bengkulu untuk dijual atau di ekspor ke dearah bahkan ke negara lain, artinya ini menunjukan jika PAD Provinsi Bengkulu haruslah cukup lumayan dan pastinya banyak pembangunan, pemerataan, serta pengelolaan baik dari segi social maupun ekonomi harusnya provinsi Bengkulu cukup memadai. Akan tetapi, fakta yang terjadi di lapangan banyak menuai polemik-polemik yang pastinya menimbulkan beberapa pendapat pro dan kontra.

Tetapi sangat disayangkan provinsi Bengkulu belum mempunyai perda khusus yang mengatur penerimaan daerah dari batubara, artinya disini bisa saja terjadi pengeksporan batubara illegal, karena bisa saja beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab memainkan situasi ini demi maraup keuntungan yang berdampak merugikan daerah provinsi Bengkulu, seharusnya pemerintah provinsi Bengkulu haruslah lebih memfokuskan pengelolaan batubara ini. . Menurut dari hasil investigasi menunjukkan bahwa corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang masih minim. Ada satu perusahaan dengan hasil Rp 400 miliar, tetapi CSR hanya dikucurkan Rp 1,5 miliar untuk masyarakat sekitar desa. CSR juga harus diatur dalam perda khusus agar perusahaan bertanggung jawab. Kasihan daerah, jalan rusak, lingkungan rusak, sementara tak ada pendapatan untuk daerah. Persoalan royalti juga menjadi polemic, survei menyatakan, beberapa perusahaan pertambangan telat, bahkan menunggak pembayaran royalti. Terkait persoalan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, akan tetapi sampai sekarang belum adanya penyidikan yang khusus.

Kurangnya koordinasi pemerintah daerah terhadap pengelolahan hasil pertambangan batubara di provinsi Bengkulu dan tidak adanya penyelidikan yang khusus terhadap pertambangan batubara di provinsi Bengkulu, banyak memberi kesempatan para tikus berdasi atau mungkin mafia kelas kakap yang memanfaatkan situasi dan kondisi ini, padahal pendapatan daerah sangatlah berpengaruh tidak hanya daerah tapi juga berdampak bagi masyarakat yang ada di provinsi Bengkulu. Dengan status daerah dalam pembangunan dan berkembang tentunya Bengkulu sangat membutuhkan pendapatan daerah yang cukup besar untuk bisa membangun pertumbuhan social ekonomi, IPM, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, masyarakat sekitar daerah pertambangan batubara juga berbicara, mereka mengatakan tidak adanya pemberdayaan masyarakat lokal, rehabilitasi hutan yang di kelola pun tidak adanya penanganan yang lebih lanjut akibatnya hutan menjadi gundul, resapan air kurang, lebih buruknya temuan praktik pertambangan di Bengkulu yang tak patuh, misalnya terkait reklamasi, areal bekas galian dibiarkan menganga pada saat aktivitas pertambangan telah usai. yang tidak segera ditutup akan berdampak terjadi longsor, flora fauna akan menjadi terganggu dan bisa bisa saja menyerang masyarakat atau bahkan bisa terjadi banjir lokal karena tidak adanya penanganan yang khusus dan tindak yang tegas dari pemerintah kepada pertambangan batubara.

Masyarakat Bengkulu tentunya sangat berharap dengan pemerintah daerah agar segera menindak lanjuti permasalahan dalam pengelolahan pertambangan batubara yang berdampak dengan lingkungan dan pendapatan asli daerah, yang tentunya sangatlah merugikan daerah dan masyarakat provinsi Bengkulu.

Demikianlah penulisan ini dibuat dengan sebenarnya, semoga dalam tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca, kepada yang tertuju bukan berarti salah dalam mengambil keputusan akan tetapi dangan tujuan penulisan ini agar kedapannya kita semua dapat menjaga lingkungan dan dapat memperbaiki kembali kesalahan dalam pembenahan pendapatan daerah. Kedepan agar menjadi lebih baik lagi. Sekian terima kasih.

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Syariah Prodi Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment