Cabuli Anak Tujuh Tahun, Warga Benteng Diciduk Polisi

KABAR DAERAH - Rabu, 6 Oktober 2021

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Seorang pria asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) inisial DD diciduk jajaran Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Benteng AKBP Ary Baroto melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan ayah korban yang mengatakan putrinya telah menjadi korban pencabulan.

“Itu terjadi antara bulan April sampai Juni, berawal saat korban pulang sekolah, korban dibawa ke kamar oleh pelaku, dan langsung melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban,” jelasnya, Selasa, 5 Oktober 2021.

Usai melakukan perbuatannya itu, pelaku mengancam membawa korban agar tidak memberitahu orang lain jika tidak ingin dibawa ke kantor polisi. Barulah pada 30 September 2021 korban menceritakan yang ia alami kepada ayahnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti,” ujar Donald. (Red)

Sumber: Tribrata News Bengkulu

BACA LAINNYA


Leave a comment