Bukan Dua, Bengkulu Punya 10 Pulau, Apa saja?

NEWS - Rabu, 11 September 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Dalam rilis databoks, juga disebutkan bahwa Provinsi Bengkulu memiliki 10 pulau

GARUDA DAILY – Publik Bengkulu dikagetkan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang mengungkapkan ada salah satu pulau di Provinsi Bengkulu yang dikuasai oleh orang tertentu (oknum). Untuk kepentingan oknum tersebut dan negara tidak dapat apa-apa dalam pengelolaan pulau itu.

“Saya baru kembali dari Bengkulu, ada salah satu pulau yang dikuasai oleh orang tertentu, mau diapain pulau itu terserah dia, kita ga dapat apa-apa dari situ,” ungkap Saut dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One, dengan tema ‘KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?’ Selasa malam, 10 September 2019.

Publik pun mulai bertanya-tanya pulau mana yang dimaksud Saut. Apakah Pulau Tikus atau Enggano? Karena cuma kedua pulau itu yang familiar di telinga masyarakat. Namun ternyata Bengkulu tidak hanya punya dua pulau, melainkan 10 pulau (Sumber: www.nomor.net). Apa saja?

1. Pulau Tikus
2. Pulau Bangkei
3. Pulau Dua
4. Pulau Dua Kecil
5. Pulau Enggano
6. Pulau Merbau
7. Pulau Satu
8. Pulau Tapakarifin
9. Pulau Tapakbalai
10. Pulau Mega

Dari ke-10 pulau itu, cuma Pulau Tikus yang berada di wilayah Kota Bengkulu, sembilan lainnya masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Lantas pulau mana yang dimaksud Saut? Media ini akan berusaha menggalinya lagi.

Baca juga Di ILC, Saut Situmorang Sebut Ada Pulau di Bengkulu yang Dikuasai Oknum

Pernyataan Saut tentang salah satu pulau di Bengkulu yang dikuasai oleh orang tertentu, merupakan potongan pernyataan Saut yang dimintai tanggapan terkait revisi Undang-Undang KPK.

Tidak hanya sekali, Saut setidaknya dua kali menyebut nama Bengkulu, saat dia menceritakan rekannya di KPK, yang saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara, tapi Minggu lalu ada di Bengkulu.

“Bagaimana kita bisa bayangin itu teman yang tadi menangani di Manado siang ini, minggu lalu dia bicara Bengkulu, bicara yang lain, bagaimana membangun daerah itu, bagaimana pendapatan daerah itu menjadi lebih baik,” ungkap Saut Lagi.

Sementara itu, terkait revisi Undang-Undang KPK, pada prinsipnya Saut menilai hal tersebut melemahkan KPK, tapi tidak menolak mentah-mentah adanya revisi, namun harus melalui kajian yang matang dan komprehensif.

Saut meminta revisi tersebut dihentikan dulu, dan revisi dimulai di tahun mendatang, namun sebelumnya duduk bersama lembaga dan pihak terkait untuk membangun KPK yang utuh.

“Kalau kita mau memperkuat, sudahlah ini kita berhentikan dulu, kita mulai prolegnas tahun depan, kita duduk bersama, bangun KPK yang utuh. Kalau kita komitmen dengan korupsi adalah extra ordinary crime,” kata Saut.

Berikut Video lengkap penjelasan Saut Situmorang soal revisi undang-undang akan melemahkan KPK:

Redaksi

BACA LAINNYA


Leave a comment