BPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal yang Hits di Kalangan Milenial

NEWS - Jumat, 7 Desember 2018

Konten ini di Produksi Oleh :

Posted on 07/12/2018

GARUDA DAILY – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu sita 2.720 kosmetik tanpa izin edar, jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp53,4 juta.

Dari jumlah tersebut, terdapat berbagai jenis kosmetik, seperti lipstik, liptint, bedak padat, krim wajah, eyeshadow, blusher, BB powder, BB cream dan sejenisnya, dari berbagai jenis merek internasional yang sedang hits di kalangan anak-anak muda (Milenial) saat ini.

Penyitaan ini merupakan hasil operasi pasar yang digelar serentak oleh BPOM se-Indonesia pada akhir November hingga awal Desember 2018.

Untuk di Bengkulu, operasi pasar dilakukan di tiga kabupaten/kota saja. Hasilnya, di Kabupaten Mukomuko, dari 32 toko terdapat 8 toko yang menjual kosmetik ilegal, di Kota Bengkulu dari 9 toko yang diperiksa terdapat 3 toko yang menjual kosmetik ilegal, sedangkan di Kabupaten Rejang Lebong dari 10 toko terdapat 7 toko yang menjual kosmetik ilegal.

“Ini (kosmetik) akan kami tindak lanjuti, tindak lanjutnya kita ada dua, tindak lanjut pidsusian dan non pidsusian pembinaan, tapi untuk merespon itu adalah, apakah nanti akan lanjut pidsusian atau non pidsusian itu pembinaan, tapi barang tetap dihancurkan, melalui proses gelar kasus,” sampai Kepala BPOM Provinsi Bengkulu Syafrudin dalam konferensi pers, di Aula Kantor BPOM Provinsi Bengkulu, Jumat 7 Desember 2018.

Terhadap bahaya dari kosmetik ilegal ini BPOM akan menguji laboratorium terlebih dahulu. Seperti lipstik ilegal, apakah mengandung pewarna yang dilarang ataupun tidak, untuk mengetahuinya harus melalui uji laboratorium. [Nd3]

BACA LAINNYA


Leave a comment