BPK audit perguliran dana Samisake

NEWS - Rabu, 3 Mei 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Penyertaan Modal BPRS disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Sementara hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) ditunda untuk sementara waktu, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu tuntas dilakukan.

Ketua DPRD Kota Bengkulu ESD didampingi Waka I Yudi Darmawansyah saat memimpin paripurna

Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi (ESD) kepada GARUDADAILY.com mengatakan, paripurna hari ini (Rabu 3 Mei 2017) menyetujui 2 Raperda, sedangkan dana bergulir Samisake ditunda karena menunggu hasil audit BPK.

Sebelumnya pada tanggal 13 April 2017 lalu, ESD selaku pimpinan dewan menandatangani surat permintaan audit khusus kepada BPK. Sebab menurut dia, DPRD harus mengetahui sejauh mana perkembangan realisasi Samisake.

“Kita minta BPK untuk mengaudit kembali bagaimana posisi saat ini uang negara Rp 13,6 miliar. Kita akan lihat nanti bagaimana realisasinya, bagaimana perkembangan dana bergulirnya ini di masyarakat, bagaimana dana bergulir ini memberikan manfaat kepada masyarakat, berapa dana yang macet. Itukan harus tahu dan harus terang benderang,” ujar ESD usai paripurna. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment