BKSDA Tindak Tegas ‘Alih Fungsi’ Cagar Alam

NEWS - Jumat, 12 Mei 2017

Konten ini di Produksi Oleh :

GARUDA DAILY – Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Darwis Saragi mengatakan, BKSDA akan menindak tegas dan membongkar bangunan yang dibangun di kawasan cagar alam, terutama yang berada di kawasan Kabupaten Seluma. Seperti halnya yang terjadi di Cemoro Sewu Muara Kungkai Kecamatan Air Periukan dan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.

Cemoro Sewu dijadikan taman wisata alam oleh masyarakat desa setempat dengan mendirikan pondokan-pondokan serta tempat berjualan, sedangkan di Pasar Seluma dibangun bangunan permanen oleh pemerintah daerah.

“BKSDA tidak tahu menahu kalau Cemoro Sewu itu masuk cagar alam bukan taman wisata alam, jadi harus dibongkar. Sebelumnya perangkat desa ke kantor, saya bilang tidak bisa itu harus dibongkar. Pembongkaran pada tanggal 7 Mei kemarin dilakukan masyarakat, diawasi dari BKSDA,” kata Darwis.

Dikatakannya juga, untuk bangunan di kawasan cagar alam Pasar Seluma sesuai dengan mediasi Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu untuk tidak membongkar bangunan tapi dibiarkan terbangkalai.

“Bangunan Pasar Seluma sudah kita tertibkan karena sudah terlanjur dibangun dengan uang negara jadi sesuai mediasi Kajati bangunan tersebut dibiarkan terbengkalai, tidak ada pemeliharaan dan dibiarkan rusak sendiri,” ujar Darwis.

Dijelaskannya juga, BKSDA menepis bahwa pemda telah menghibahkan gedung yang berada di Pasar Seluma.

“Tidak ada kata dihibahkan, memang bangunan itu dilarang. Bangunan itu kita biarkan saja rusak dengan sendirinya,” ungkap Darwis.

Ditambahkannya, penanaman Sawit yang ada di kawasan cagar alam akan dibawa ke ranah hukum.

“Kita sudah sosialisasikan dan teguran kalau masih kecil sawitnya kita cabuti, kita akan tindak tegas dan diselesaikan secara hukum,” tambahnya.

Ditegaskannya, masyarakat berperan penting menjaga kelestarian cagar alam.

“Bagaimana masyarakat berperan aktif berperan di dalam kawasan cagar alam, tapi cagar alam tetap cagar alam tidak ada bangunan permanen dan dijadikan wisata,” tegas Darwis.

Perlu diketahui, luas cagar alam di Kabupaten Seluma yaitu Air Alas 59,50 hektare, Pasar Ngalam 256,92 hektare, Pasar Seluma 159 hektare, Pasar Talo 487 hektare, ditambah Taman Buruh Semidang Bukit Kabu 5 ribu hektare. [Yk]

BACA LAINNYA


Show Comments (1)