Berkas Dikirim ke Kejari, Tersangka Penggelembungan Suara ‘Dokter Cantik’ Tidak Ditahan

PEMILU 2019 - Jumat, 24 Mei 2019

Konten ini di Produksi Oleh :

Lia Lastaria dan ketiga tersangka penggelembungan suara di Kecamatan Ulu Talo, Seluma

GARUDA DAILY – Penanganan kasus dugaan perubahan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang menyeret tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo terus berlanjut. Berkas tersangka oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Seluma.

“Untuk berkas ketiga tersangka, suadah kita kirim ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma,” kata Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhilah beberapa hari lalu.

Baca juga Dipanggil Polisi, ‘Dokter Cantik’ Mangkir

Dijelaskan Kasat, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyelidikan sejak dilaporkannya kasus itu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma punya waktu tiga hari untuk meneliti berkas.

“Jika berkas tidak lengkap maka akan kita lengkapi. Setelah itu jika berkas telah dinyatakan lengkap maka akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka (P21),” ungkap Kasat.

Baca juga Polisi Jadwalkan Pemanggilan ‘Dokter Cantik’

Untuk diketahui, ketiga PPK yang ditetapkan tersangka adalah Ketua PPK AN (24) seorang mahasiswa, warga Desa Giri Mulya, Ulu Talo, kemudian AL (36) warga Desa Pagar Banyu, selaku operator PPK, lalu An (43) berstatus sebagai ASN, warga Nusa Indah, Ratu Agung, Kota Bengkulu, ia menjabat sebagai Sekretariat PPK.

Ketiga tersangka tersebut tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor, karena cuma dikenakan pasal 501 nomor 7 tahun 2017 tentang pelanggaran pemilu dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.

Sekedar mengingatkan penggelembungan suara Caleg DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra dr Lia Lastaria atau akrab disapa ‘Dokter Cantik’ terjadi di 22 TPS di 13 desa di Ulu Talo.

Penulis: Yedi Kustanto

BACA LAINNYA


Leave a comment