Berhentikan Kades, Bupati Seluma Disebut Tak Beretika

NEWS - Kamis, 25 Juni 2020

Konten ini di Produksi Oleh :

Berhentikan Kades, Bupati Seluma Disebut Tak Beretika

GARUDA DAILY – Keputusan Bupati Seluma Bundra Jaya yang memberhentikan tiga kades di Kecamatan Semidang Alas Maras selama empat bulan dinilai tak beretika dan tidak menghormati proses yang sedang berjalan di Polda dan Ombudsman Bengkulu.

Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum ketiga kades, Jecky Haryanto, di Polda Bengkulu, Kamis, 25 Juni 2020.

“Kita bersama klien kita, tiga kades, yang beberapa waktu lalu masukan laporan ke Polda Bengkulu, jadi kedatangan kita hari ini untuk melengkapi berkas yang diminta oleh penyidik. Juga berkenaan dengan surat pemberhentian sementara, kami ke sini juga terkait hal itu karena kami anggap Bupati Seluma tidak menghormati proses yang sedang berjalan di Kepolisian,” kata Jecky.

“Bupati Seluma juga tidak menghormati proses yang ada di Ombudsman, karena Ombudsman sekarang sedang memproses dugaan mal administrasi di SK bupati soal pengaktifan dan pembatalan penjaringan. Terkesan Bupati Seluma tidak beretika terhadap proses-proses yang sedang berjalan itu,” sambungnya.

Jecky menilai pemberhentian sementara bukan lah solusi, karena justru akan menimbulkan permasalahan baru.

“Misalnya pemberhentian kepala desa dan menunjuk sekdes menjadi plt, sedangkan ada dua desa sekdes itu perangkat lama yang SK-nya tidak ada, dia tidak bisa dikatakan sekdes karena SK-nya sudah habis, tidak ada lagi, dan belum ada yang diperpanjang, ini persoalan, persoalan terkait pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Jecky juga mempertanyakan alasan dikeluarkannya SK pemberhentian, sebab kades sudah menjalankan apa yang menjadi instruksi bupati, yakni menganulir pemberhentian perangkat desa.

“Kalau bupati mempersoalkan pemberhentian perangkat lama, kami tegaskan kembali kalau pemberhentian itu sudah dianulir oleh kepala desa ini, jadi jangan lah berpikir soal itu. Tapi pihak pemda harus tahu SK-nya juga sudah habis. Terakhir dan menurut kita adalah salah yang dilakukan bupati, maka dari pihak kades dan perangkat desa baru akan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa,” pungkasnya.

Baca juga Dinilai Tak Patuhi SK, Bundra Jaya Berhentikan Tiga Kades

Sebelumnya, Bupati Seluma Bundra Jaya telah memberhentikan sementara tiga orang kades lantaran dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengaktifan kembali perangkat desa lama. Ketiganya adalah Kades Padang Kelapo Onzaidi, Kades Gunung Kembang Warlan Sadihin, dan Kades Ujung Padang Leronan.

Ketiganya diberhentikan sementara selama empat bulan dan selama diberhentikan hak dan kewajibannya selaku kades dicabut dan tidak diberikan. Serta menunjuk masing-masing sekdes untuk menjalankan tugas dan kewajiban kades.

Kabag Hukum Seluma Nurfadlya mengatakan, ketiga kades tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengikuti SK Bupati. Namun tidak diikuti, yang ada justru mereka melapor ke Ombudsman dan Polda Bengkulu.

“Hak dan kewenangannya dicabut selama pemberhentian sementara. Kita masih memberikan ruang ketiga kades tersebut untuk menyadari kesalahannya,” kata Nurfadlya.

Sementara itu disampaikan Bundra, jika ingin diaktifkan kembali sebagai kades, maka harus menjalankan SK yang sebelumnya ia keluarkan.

“Tidak menutup kemungkinan sehari dua ini bila mereka aktifkan kembali perangkatnya, akan kembali kita aktifkan ketiga kades tersebut,” sampainya. [9u3]

BACA LAINNYA


Leave a comment